TABANAN, BALI EXPRESS - Sebanyak 24 unit sepeda motor berbagai merek akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui KPKNL Denpasar. Kendaraan tersebut merupakan barang bukti tilang yang sudah diputus, namun tak diambil oleh pemiliknya.
"24 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti tilang itu, sudah diumumkan melalui surat kabar maupun papan pengumuman di Kejari Tabanan, Pengadilan Negeri Tabanan, Polres Tabanan, dan beberapa Kantor Kecamatan di Tabanan. Namun hingga kini tak diambil oleh pemiliknya," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tabanan, Rahadhyaksa, SH, Jumat (27/11).
Karena setelah diumumkan tidak ada juga yang mengambil barang bukti tersebut, lanjutnya, maka barang bukti tersebut dinyatakan sebagai barang temuan. Kemudian meminta taksasi atau penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
"Selasa (10/11) Tim Penilai KPKNL Denpasar telah melakukan taksasi terhadap 24 sepeda motor berbagai merek itu untuk selanjutnya akan dilakukan pelelangan atau penjualan langsung," paparnya.
Kini masih menunggu harga taksiran atas ke 24 sepeda motor tersebut. Jika sudah turun harga taksirannya, maka pihaknya akan segera melakukan lelang atau penjualan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bila harga per satuannya di bawah Rp 35 Juta, maka kami akan lakukan penjualan langsung. Bila harganya ada yang di atas Rp 35 Juta, maka kami akan jual melalui mekanisme lelang," tandasnya. Nantinya hasil penjualan langsung ataupun lelang akan masuk ke kas negara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Diambil Pemilik, Kejari Lelang 24 Motor - Jawa Pos"
Posting Komentar