Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengingatkan konsumen jangan menggunakan jasa joki saat membeli motor listrik subsidi. Sebab, peluang disetujuinya sangat kecil, bahkan bisa dibilang hampir mustahil.
Juru Bicara (Jubir) Aismoli, Peter Kho menjelaskan, proses verifikasi motor listrik subsidi sangat ketat dan berlapis. Bahkan, kata dia, verifikator juga mencocokkan wajah konsumen dengan KTP yang diajukan. Sehingga sulit untuk menggunakan jasa joki.
"Nggak bisa pakai joki-joki karena verifikasinya ketat," ujar Peter Kho saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Aismoli ingatkan konsumen jangan beli motor listrik subsidi pakai joki. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL |
Menurut Peter, pemerintah tak mau subsidi motor listrik salah sasaran dan dinikmati kalangan mampu. Sebab, kata dia, pemerintah belajar dari kasus BBM bersubsidi yang justru banyak dinikmati kalangan menengah.
"Pemerintah sangat berhati-hati supaya subsidi ini tidak salah sasaran. Makanya verifikasinya sangat detail. Jadi yang disurvei bukan mereknya aja, tapi juga dealer. Atensi pemerintah baik biar tepat sasaran," ungkapnya.
Ketahuan Beli Motor Listrik Subsidi Pakai Joki
Lebih jauh, Peter Kho memastikan, Aismoli bersama pemerintah terus memantau proses verifikasi motor listrik subsidi yang masih terus berjalan. Meski dia menjamin joki tak bisa beroperasi, namun pihaknya dan pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema terburuk.
Menurut dia, motor listrik subsidi yang telah sampai ke tangan konsumen akan didata ulang oleh Samsat. Jika terbukti tak memenuhi syarat yang sah, termasuk memakai joki, maka kendaraan tersebut langsung ditarik kembali.
"Langsung ditarik, ketahuannya nanti kan ada datanya di Samsat," kata Peter.
Motor listrik subsidi. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com |
Diketahui, subsidi motor listrik sendiri merupakan potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta per unit kendaraan. Hingga saat ini, sudah ada 14 model motor listrik yang bisa menikmati program tersebut. Motor-motor listrik itu harus punya kandungan lokal minimal 40 persen.
Tak semua orang bisa membeli motor listrik bersubsidi, hanya kalangan tertentu saja yang dipersilakan membelinya.
Pertama, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kedua, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Ketiga, penerima bantuan subsidi upah. Keempat, penerima subsidi listrik 450-900 VA.
Simak Video "Tak Semua Motor Bisa, Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nekat Beli Motor Listrik Subsidi Pakai Joki, Ketahuan Langsung Ditarik! - detikOto"
Posting Komentar