Balik nama motor merupakan sebuah proses pengalihan atau pemindahan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Proses ini baru dilakukan jika seseorang melakukan pembelian motor secara bekas.
Balik nama motor ini biasanya dilakukan agar kepemilikan kendaraan dilepas penuh. Sehingga seseorang bisa menggunakan namanya sendiri ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Di era serba digital saat ini, wajar jika ada pertanyaan pakan balik nama motor online tersedia. Dikutip dari situs SIPPN KemenPAN-RB, balik nama wajib datang langsung ke Samsat atau Polda terkait.
Layanan online, jika tersedia, tetap melangsungkan pemeriksaan secara fisik. Misalnya layanan Seva.id yang disediakan marketplace otomotif Astra Digital. Selanjutnya pengguna jasa bisa membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Prosedur balik nama motor terdiri dari beberapa tahap berikut:
Balik Nama Motor STNK
- Pemilik motor wajib mengunjung Samsat sesuai domisili KTP
- Membawa semua syarat balik nama dan BPKB
- Setelah sampai Samsat, segera mengunjungi loket cek fisik untuk pengecekan kendaraan
- Jika hasil cek fisik telah diperoleh, pemilik motor bisa pergi ke loket balik nama STNK
- Di loket ini, pemilik motor wajib segera mengisi dan menyerahkan formulir yang diberikan Samsat beserta hasil cek fisik
- Setelah tahap ini, petugas Samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengikuti proses balik nama motor
- Tahap selanjutnya adalah pembayaran, sekaligus tunggakan pajak yang harus dilunasi
- Kwitansi yang diterima usai melunasi pembayaran wajib disimpan untuk pengambilan STNK.
Balik Nama Motor BPKB
- Untuk balik nama motor ini, pemilik kendaraan wajib datang ke Polda sesuai domisili KTP
- Wajib membawa syarat yang diperlukan ke loket bagian Ditlantas
- Selanjutnya, pengguna mengisi formulir penerbitan BPKB dan menyerahkannya di loket Ditlantas
- Petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk melunasinya. Jika sudah dibayarkan, pemilik kendaraan wajib menyetorkan bukti pembayaran ke petugas
- Kemudian, petugas akan menentukan pengambilan BPKB baru bagi pengguna kendaraan.
Seperti dijelaskan di atas, diperlukan syarat untuk balik nama motor. Dikutip dari laman resmi SIPP Menpan, berikut syaratnya:
Syarat Balik Nama Motor - STNK
- Menyiapkan berkas dokumen sah pemilik kendaraan, seperti KTP, SIM, KK dan Paspor.
- Membawa STNK dan BPKB asli sekaligus menyiapkan fotokopinya.
- Bukti pembayaran lunas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
- Bukti pendaftaran BPKB kendaraan.
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik motor.
- Kwitansi pembelian motor yang dilengkapi materai.
- Semua berkas difotokopi dan dibawa menuju kantor Samsat sesuai domisili KTP kamu. Lalu serahkan pada petugas untuk diproses.
Syarat Balik Nama Motor - BPKB
- Menyiapkan STNK yang sudah melalui proses balik nama motor.
- KTP pemilik kendaraan yang baru.
- Membawa BPKB asli.
- Menyiapkan pengesahan cek fisik.
- Membawa bukti asli kwitansi pembelian motor secara sah.
Biaya Balik Nama Motor
Untuk proses balik nama motor biasanya tergantung pada jenis kendaraannya. Salah satu contoh kendaraan bermotor dengan DP PKB Rp 15.400.000, maka biaya BBN2 adalah 1% dari harga tersebut, yakni sekitar Rp 154.000.
Biaya di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB dan biaya pendaftaran. Berikut contoh besaran biaya pajak jika kepemilikan pertama kendaraan di Jawa Barat, maka tarifnya 1,75%:
- BBN2: Rp 15.400.000 x 1% = Rp 154.000
- PKB: Rp 15.400.000 x 1,75% = Rp 269.500
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
Total: Rp 1.143.500
Besaran biaya ini masih bisa berubah bergantung dari jenis kendaraan yang dipilih pengguna. Namun tulisan ini bisa jadi informasi awal terkait balik nama motor.
Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(row/row)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Balik Nama Motor Secara Online, Bisa atau Tidak? Berikut Penjelasannya - detikOto"
Posting Komentar