Editor: Setya Novanto|
Minggu 07-05-2023,07:50 WIBKendaraan roda dua saat mengantri BBM di SPBU--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) terus digodok pemerintah.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM terkhusus yang bersubsidi benar-benar terdistribusi sampai dengan orang yang membutuhkan.
Karena, selama ini fakta di lapangan masih banyak yang seharusnya tidak mendapatkan justru berebut mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Banyak kendaraan baik motor atau mobil mewah yang seharusnya konsumsi BBM non subsidi, nyatanya masih tetap berebut untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Untuk diketahui BBM bersubsidi pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.
BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.
Secara otomatis dengan jumlahnya sangat besar tersebut dibutuhkan pengawasan yang lebih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk itu, Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Perpres ini isinya antara lain mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengenai jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi, sejumlah kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai kriteria dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, harus ada kriteria kendaraan yang berhak dan dapat mengonsumsi BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dengan RON 90.
"Pembatasan, sekarang, kan, dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini, kan, sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan (pekan ini)," terang Arifin seperti dkutip dari Disway.id beberapa waktu lalu
Ia menjelaskan, akan ada beberapa usulan kriteria kendaraan tipe apa saja yang berhak mengonsumsi Pertalite, harus sesuai klasifikasi.
Terkait rencana kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu, akan menerapkan pelarangan untuk jenis atau tipe mobil mewah di atas 1.400 cc.
Sumber:
Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vamFtYmlla3NwcmVzLmRpc3dheS5pZC9yZWFkLzY2MDAzNC9zdWRhaC1sYW1wdS1oaWphdS1pbmktc2VwZWRhLW1vdG9yLWRpbGFyYW5nLW1pbnVtLXBlcnRhbGl0ZdIBAA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Lampu Hijau! Ini Sepeda Motor Dilarang Minum Pertalite - Jambi Ekspres"
Posting Komentar