TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.
“Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua untuk konversi secara gratis,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu, 24 April 2024.
Konversi motor, kata dia, dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM. Untuk mengetahui lokasi bengkel di mana saja yang tersertifikasi, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi.
“Ini merupakan upaya agar motor di jalan itu tidak ada emisinya. Paling tidak seperti itu,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rp15–17 juta. Saat ini, pemerintah sudah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rp10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata Eniya.
Oleh karena itu, Eniya juga mengajak pelaku usaha yang ingin memberi dukungan kepada pemerintah dalam menggalakkan konversi dari motor bensin ke motor listrik untuk turut memberikan CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan).
“Kalau ada perusahaan yang bisa mendukung kami juga, silakan kontak ke ESDM, ke tempat saya,” kata Eniya.
Dia juga mengatakan bahwa energi yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik lebih hemat dibandingkan dengan BBM.
“Jadi, BBM yang kita pakai untuk menempuh jarak yang sama, dengan harga listrik itu jauh lebih murah. Sekarang sekitar sepertiga hingga seperlima (dari harga BBM),” ujar mantan Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu.
Bagaimana cara mendaftar untuk konversi sepeda motor?
Peminat konversi sepeda motor mesin BBM ke listrik bisa masuk ke https://ebtke.esdm.go.id/konversi/ , lalu meng-klik Mendaftar Konversi. Pilih bengkel untuk konversi, setelah itu isi formulir dan mendaftar.
Siapkan juga syarat untuk mengikuti program ini, yaitu: KTP, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor yang akan dikonversi.
Selain itu, sepeda motor yang akan dionversi harus bisa dioperasikan.
Setelah permohonan masuk, bengkel konversi mengecek kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat (KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka). Jika sepeda motor dinyatakan bisa dikonversi, pemilik dan bengkel membuat kesepakatan tentang harga. Setelah deal, bengkel mengkonversi mesin motor dan mengajukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Kementerian Perhubungan.
Setelah SUT dan SRUT terbit, lembaga verifikasi independen melakukan pemeriksaan dan setelah dinyatakan lengkap, sepeda motor diserahkan ke pemilik dan bisa digunakan di jalan umum.
Pilihan Editor Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya - Bisnis Tempo.co"
Posting Komentar