Selain mengamankan ratusan kendaraan, operasi ini juga berhasil mengamankan 39 tersangka pencurian. Dari tangan mereka, barang bukti curian berhasil diamankan dari setiap jajaran polres di Banten.
"Operasi ini sasaran utamanya adalah penanggulangan pencurian kendaraan bermotor yang dianggap meresahkan warga. Dari 144 kendaraan, sudah ada 67 masyarakat yang hadir menyatakan kepemilihan dan akan kita serahkan," kata Kapolda Banten Brigjen Teddy Minahasa Putra di Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (25/9/2018).
Paling banyak, ratusan kendaraan ini diambil dari pengungkapan pencurian bermotor di kawasan Polresta Tangerang. Ada dua modus utama dilakukan oleh pencuri khususnya di wilayah Tangerang dan Banten.
Pertama, Teddy mengatakan bahwa para pencuri kendaraan ini melakukan pengintaian di mall atau pusat keramain. Modus pencurian dilakukan saat pemilik keluar dari tempat parkir.
"Modus ini pola waktunya kejadiannya dari pukul 19.00 sampai 22.00 WIB," katanya.
Kedua, pencurian yang dilakukan di daerah pemukikan dengan operasi mulai pukul 02.00 sampai 04.00 WIB pagi. Mereka, masuk ke pemukiman dan menerobos ke rumah korban.
Teddy mengatakan, ia memiliki kebijakan setiap barang bukti curanmor harus dikembalikan ke para korban. Penyidik di jajaran baik Polsek dan Polres diminta segera mengembalikan setelah melakukan pemberkasan.
"Jadi ndak perlu lama-lama di kantor polisi disita jadi status polisi, kasihan nanti nggak terawat. saya berharap penegak hukum lain bisa sejalan. Tiidak harus mewajibkan barbuk itu harus dibawa diserahkan dalam proses pemberkasan tahap dua," katanya.
Kepada para warga yang pernah menjadi korban pencurian, Teddy mengatakan bisa mengambil kendaraan di Polda Banten. Dan ini menurutnya tidak dipungu biaya satu Rupiah pun.
(bri/rvk)
Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/4227954/144-motor-hasil-curian-di-banten-dikembalikan-ke-pemiliknyaBagikan Berita Ini
0 Response to "144 Motor Hasil Curian di Banten Dikembalikan ke Pemiliknya"
Posting Komentar