Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - JA (46) dan JD (46), saudara kembar asal warga Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diciduk polisi akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Si kembar tampak tak dapat berkutik karena harus menahan rasa sakit akibat luka tembak di kakinya.
Keduanya merupakan residivis curat dan pernah ditangkap juga dengan kasus yang sama.
Mereka mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di Musala Al Muhajirin Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/9/2018)
Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan kunci T.
Mereka juga kerap membawa kapak sebagai alat penjagaan mereka saat melakukan aksinya.
Si kembar dilumpuhkan akibat melakukan aksi perlawanan saat hendak ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya sudah berumah tangga dan sejak lama melakukan aksinya tersebut.
Selaku seorang kakak, JA mengaku tidak pernah mengingatkan kebaikan kepada JD. Mereka malah kompak saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolres Cirebon.
Akibat perbuatannya, si kembar dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maskimal tujuh tahun penjara. (*)
Baca Lagi aje http://jabar.tribunnews.com/2018/09/29/si-kembar-jago-curi-motor-tak-berkutik-saat-dihadiahi-timah-panas-oleh-petugas-videoBagikan Berita Ini
0 Response to "Si Kembar Jago Curi Motor Tak Berkutik Saat Dihadiahi Timah ..."
Posting Komentar