TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Polisi Resor Magetan menyita 41 sepeda motor, hampir seluruhnya protolan dan mesin tidak sesuai standar.
Motor-motor itu hasil razia di satu lokasi balap liar (Bali) yakni di wilayah Dusun Ndoyo, Kecamatan/Kabupaten Magetan.
"Kami akan terus lakukan razia, dengan sistem hunting. Ini baru hasil dari satu lokasi "Bali". Masih ada beberapa jalan yang selama ini, informasinya dipakai "Bali","kata Kasat Lantas Polres Magetan AKP Himmawan Setiawan didampingi Kanit Laka Iptu Yudi Wiyanto, Senin (24/9-2018).
Paling tidak, kata AKP Himmawan, sepeda motor hasil razia di lokasi jalan di Ndoyo, Magetan Kota ini akan menginap di halaman Polres Magetan kurang lebih dua pekan.
"Setelah sidang dan membawa surat dari Pengadilan Negeri (PN) pemilik baru bisa mengambil barang bukti disini."
"Tapi harus dipasang dan berfungsi kelengkapan standar pabrikan. Tidak hanya itu kami juga akan teliti surat suratnya, lebih seksama,"kata mantan Kasat Lantas Polres Situbondo ini.
Himmawan menduga, dari sebanyak 41 unit motor hasil razia gabungan ini, surat suratnya bermasalah.
Karena beberapa unit diantaranya, tidak menggunakan lampu utama, stopan belakang dan lampu sein, klakson, termasuk spion.
"Karena waktu motor kami bawa, selain tidak bisa menunjukan SIM, pembawa motor itu juga tidak bisa menunjukan STNK yang sah."
"Kalau nanti urusan di PN selesai, kita akan tanyakan BPKB. Karena ada beberapa lembaga pembiayaan minta kita memblokir nomor2 polisi tertentu,"ujar AKP Himammawan.
Menurut Kasat Lantas AKP Himmawan, beberapa ruas jalan yang sering dijadikan lokasi "Bali", selain diruas jalan Ndoyo, ada informasi masuk ke Satlantas Polres Magetan, yaitu jalan baru di Timur Pasar Sayur, Twin Road Sukomoro (jalan provinsi).
"Itu baru di wilayah kota, kami akan listing informasi dari masyarakat. Karena Bali itu selain membahayakan pengendara, juga masyarakat pengguna jalan lain."
"Apalagi lokasi jalan yang biasa digunakan Bali itu relatif padat lalu lintas,"jelas AKP Himmawan.
Dikatakan AKP Himmawan, razia dengan sistem hunting, dan lokasi razia bisa sampai diluar wilayah kecamatan kota. Sebisanya razia dilakukan di 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan.
"Karena informasi masyarakat, lokasi Bali tidak terpusat di kota. Tapi di luar wilayah kecamatan kota ada juga. Ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan yang cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,"pungkas Himmawan.
Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/24/puluhan-motor-pembalap-liar-di-magetan-digaruk-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Motor Pembalap Liar di Magetan Digaruk Polisi"
Posting Komentar