Dari catatan kepolisian, kata Kasubbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Nenek merupakan seorang residivis karena pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Dia [Nenek] baru saja 11 hari keluar dari lapas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).
Saat melakukan aksi begal, Gede mengatakan, Nenek tidak sendirian. Dia bersama tiga rekannya beraksi pada 18 Juli lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan menggunakan dua motor, empat orang tersebut pun memepet korban.Nenek pun mengeluarkan sebilah celurit supaya korban mau menyerahkan motornya. "Korban menjadi takut, akhirnya motor yang dikendarainya pun berhasil diambil dan dibawa kabur oleh pelaku," tuturnya.
Adapun motor yang dibawa kabur oleh Nenek adalah Honda Beat warna hitam.
Setelah laporan dilakukan oleh korban ke polisi, Gede mengatakan pihaknya pun mulai menyelidiki kasus tersebut. Nenek akhirnya ditangkap di kontrakannya di Bekasi. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.Namun pada saat ditangkap, Nenek melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur.
"Dia tidak mengindahkan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki tersangka pada bagian kiri," ucapnya.
Nenek dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(gst/arh)
Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180925202817-12-333167/baru-bebas-penjara-11-tahun-nenek-ditangkap-usai-begal-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Baru Bebas Penjara 11 Tahun, Nenek Ditangkap Usai Begal Motor"
Posting Komentar