SURYAMALANG.COM, GRESIK - Suyono alias Cak To (39), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, divonis 6 bulan penjara oleh menjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Cak To menjadi penyebab kebakaran warung lainnya dan puluhan motor.
Putusan majelis hakim yang dibacakan Putu Gede Hariadi menyebutkan, warung terdakwa mengalami kebakaran, Kamis (21/12/2018).
Api kemudian merambat ke 12 stan warung dan parkiran motor hingga 54 motor di parkiran Jl Raya Sukomulyo Kecamatan Manyar ludes terbakar.
Motor milik para pekerja tidak dapat tertolong sebab jalur keluar motor yang sempit dan api sudah merambat sehingga motor ludes terbakar.
"Mengadili terdakwa Suyono alias Cak To terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kebakaran sehingga merugikan orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 188 KUHP," kata Hariadi, Jumat (28/9/2018).
Putusan hakim PN Gresik lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lila Prihasti yang menuntut hukuman selama satu tahun penjara.
Tuntutan itu berdasarkan keterangan saksi -saksi bahwa terdakwa tidak lupa mematikan listrik, magic com dan kipas angin sehingga menimbulkan api yang membakar warung dan merambat ke warung lain serta tempat parkir motor.
Baca Lagi aje http://suryamalang.tribunnews.com/2018/09/29/12-warung-dan-54-motor-jadi-arang-pemicunya-dihukum-6-bulan-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "12 Warung dan 54 Motor Jadi Arang, Pemicunya Dihukum 6 Bulan ..."
Posting Komentar