Anjani Rahma Pramesti, mahasiswi pengemudi mobil yang menabrak motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jakarta Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan Anjani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan.
"Saya tetapkan sebagai tersangka," kata Agus kepada wartawan, Jumat (17/7).
Polisi menjerat Anjani dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ujarnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Anjani tidak menjalani penahanan. Kata Agus, hal itu lantaran Anjani bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Di sisi lain, Agus memastikan bahwa Anjani tidak dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobilnya.
Agus menyebut saat itu tersangka sedang lelah dan mengantuk karena deadline pekerjaan. Dari informasi yang dihimpun, Anjani diketahui merupakan seorang tenaga kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Enggak ada ngaruh apa-apa, lelah aja, mengantuk. Dia dikejar deadline presentasi itu loh," ucap Agus.
Rabu (15/7) malam lalu, terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan sepeda motor di Jalan DI Panjaitan fly over Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat itu, mobil yang Anjani melaju dari arah utara ke selatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesampainya di fly over Jatinegara, (mobil) menabrak sepeda motor yang berjalan di depannya sehingga jatuh dan terpental bersama penumpang di badan jalan hingga meninggal dunia di TKP," kata Agus, Kamis (16/7).
Usai menabrak, mobil itu terus melaju hingga kembali memakan korban. Tak jauh dari lokasi, mobil itu kembali menabrak satu orang yang sedang mendorong motornya hingga mengalami luka-luka.
Akibat peristiwa itu, dua orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka robek di bagian dahi.
(dis/ain) Baca Lagi aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200717112526-12-525796/mahasiswi-penabrak-motor-tersangka-polisi-izinkan-pulangBagikan Berita Ini
0 Response to "Mahasiswi Penabrak Motor Tersangka, Polisi Izinkan Pulang - CNN Indonesia"
Posting Komentar