Search

Duh! Motor Baru Sebulan, Sudah Dapat 'Surat Cinta' Polisi Gegara Ini - detikOto

Jakarta -

Pengendara motor di kawasan TMII ini mendapatkan 'surat cinta' dari polisi. Ia kedapatan tak pakai helm saat berkendara.

Setiap pengendara harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Misalnya saat tengah berkendara motor, maka harus menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm. Jangan abai seperti pengendara satu ini, saat mengendarai motor justru tidak menggunakan helm.

Pengendara itu kemudian ditilang oleh petugas kepolisian sebagaimana dibagikan akun instagram TMC Polda Metro.

"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm di sekitaran Tl. Garuda Pinang Ranti Jaktim," tulis akun instagram TMC Polda Metro.

Unggahan itu mendapat ragam komentar dari warganet. Menariknya, kebanyakan justru menyorot soal kondisi motor yang masih baru. Umumnya pembelian motor baru disertai dengan adanya helm sebagai bonus dari dealer. Namun pengendara itu justru tidak mengenakan helm.

"Padahal motor baru, tetap semangat," tulis seorang warganet.

"Motor baru langsung dapat surat cinta," sahut warganet lainnya.

"Beli motor baru tidak dapat helm dari dealernya nih," timpal warganet lainnya.

Ditelusuri dalam laman Samsat Jakarta, motor Honda BeAT hijau itu memang kondisinya masih baru. Lebih tepatnya dalam STNK tertulis keluar pada 4 Mei 2023. Namun sayang, motor dengan kondisi masih baru itu justru sudah mendapat 'surat cinta' karena pengendaranya tak mengenakan helm.

Penggunaan helm sendiri merupakan kewajiban seperti tercantum dalam UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 106 ayat 7 dan 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," bunyi pasal 106 ayat 7 UU no.22 tahun 2009.

Buat yang tidak menggunakan helm, jangan heran kalau dikenakan tilang dengan denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Adapun tidak menggunakan helm SNI memang menjadi salah satu sasaran tilang manual yang belakangan kembali diterapkan oleh polisi.

Simak Video "Ini Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku, Pelanggaran Lalin Meningkat"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY3NTc4NTEvZHVoLW1vdG9yLWJhcnUtc2VidWxhbi1zdWRhaC1kYXBhdC1zdXJhdC1jaW50YS1wb2xpc2ktZ2VnYXJhLWluadIBamh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY3NTc4NTEvZHVoLW1vdG9yLWJhcnUtc2VidWxhbi1zdWRhaC1kYXBhdC1zdXJhdC1jaW50YS1wb2xpc2ktZ2VnYXJhLWluaS9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duh! Motor Baru Sebulan, Sudah Dapat 'Surat Cinta' Polisi Gegara Ini - detikOto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.