Kamis, 29 Juni 2023 - 12:46 WIB
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan langkah konkret dalam penegakan hukum terkait kebisingan kendaraan bermotor. Terutama penggunaan knalpot brong, pada sepeda motor.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan memperkenalkan alat ukur kebisingan motor yang akan digunakan oleh petugas di lapangan.
Dalam suatu acara di Gedung Djayusman, Dirgakkum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan secara langsung demo alat pengukur kebisingan kendaraan bermotor roda dua.
“Alat pengukur kebisingan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Nantinya, alat ini akan digunakan oleh penegak hukum untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMC Polri, Kamis 29 Juni 2023.
Dengan adanya alat ini, petugas dapat mengetahui apakah tingkat kebisingan kendaraan tersebut telah melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Kesehatan.
Aan menegaskan, bahwa pihak kepolisian sering kali melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang knalpotnya melebihi ambang kebisingan yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan mereka.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Siapkan Alat Penguji Knalpot Brong Motor - VIVA - VIVA.co.id"
Posting Komentar