Search

Pura-Pura Pinjam Motor untuk Beli BBM, Waluyo Bawa Kabur Motor Warga Bangka Tengah - Bangkapos.com

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pura-pura pinjam motor korban untuk keperluan membeli BBM jadi alasan yang dilakukan oleh Waluyo untuk melancarkan aksinya.

Pria yang berumur 26 tahun itu kini sudah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Sungaiselan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah.

Kapolsek Sungaiselan, AKP Bobory Niko menyebutkan bahwa terduga pelaku telah ditangkap pada Senin (5/6/2023) lalu atas tuduhan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy.

Dia menjelaskan, pelaku penggelapan ini dapat diungkap setelah ada laporan dari korban, warga Desa Tanjung Pura.

"Korban melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy miliknya ke Polsek Sungaiselan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu," jelas Bobory, Rabu (7/6/2023).

Kemudian dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.

Adapun kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berada di rumahnya kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

"Laki-laki ini mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah dapat ijin dari suami korban," ungkapnya.

Tanpa menaruh curiga, kemudian korban tersebut meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kepada pelaku tersebut. 

Namun setelah ditunggu beberapa waktu, sepeda motor korban tidak kunjung kembali. 

"Korban curiga motornya tak juga kembali, menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungaiselan," terangnya.

Kapolsek berujar, setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

Pelaku diamankan saat berada di kediamannya yang berada di Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan.

Pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Sungaiselan dan terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vYmFuZ2thLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tLzIwMjMvMDYvMDcvcHVyYS1wdXJhLXBpbmphbS1tb3Rvci11bnR1ay1iZWxpLWJibS13YWx1eW8tYmF3YS1rYWJ1ci1tb3Rvci13YXJnYS1iYW5na2EtdGVuZ2Fo0gF-aHR0cHM6Ly9iYW5na2EudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjMvMDYvMDcvcHVyYS1wdXJhLXBpbmphbS1tb3Rvci11bnR1ay1iZWxpLWJibS13YWx1eW8tYmF3YS1rYWJ1ci1tb3Rvci13YXJnYS1iYW5na2EtdGVuZ2Fo?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pura-Pura Pinjam Motor untuk Beli BBM, Waluyo Bawa Kabur Motor Warga Bangka Tengah - Bangkapos.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.