Search

3 Maling Motor di Kota Bogor Dibekuk, Ada Residivis Beraksi Belasan Kali - detikNews

Bogor -

Polresta Bogor Kota menangkap tiga pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Bogor. Dua pelaku ditembak di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melawan ketika akan ditangkap.

"Dari tiga pelaku, dua kita lakukan tindakan tegas terukur, satu karena berusaha melarikan diri, dan satu lagi berusaha melawan petugas pada saat itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Rabu (12/6/2024).

Olot mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Ketiga pelaku adalah Nana Sutisna alias Bonar (49), Ade Helmi (20), dan Oyan alias Japra (27).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NS (Nana Sutisna) kita amankan 7 Juni 2024, melakukan aksinya mengaku baru pertama kali. NS asli Bandung, yang bekerja dan berprofesi sebagai satpam dan berpindah-pindah, dalam kelompoknya dia berperan sebagai pemetik," kata Olot, Rabu (12/6/1024).

Sementara itu, tersangka Oyan alias Japra ditangkap polisi pada Minggu (9/6) di Bantarjati, Kota Bogor. Residivis yang beraksi sejak 2018 itu ditangkap setelah melakukan pencurian motor yang ke-13.

ADVERTISEMENT
Polresta Bogor Kota menangkap 3 pencuri motor. Dua pelaku ditembak karena berupaya kabur dan melawan. (M Sholihin/detikcom)Dua pelaku ditembak karena berupaya kabur dan melawan. (M Sholihin/detikcom)

"Pelaku O (Oyan) residivis, menjalani hukuman di Lapas Paledang tahun 2007, kasusnya penipuan," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Ade Helmi ditangkap setelah mencuri motor di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin (10/6). Ade ditembak di bagian kaki karena dianggap melawan ketika ditangkap.

"Kemudian kami tangkap pelaku curanmor inisial AH (Ade Helmi). Pelaku diamankan di daerah Bantarjati. Ketika (dia) melarikan diri, kita lakukan penembakan (di bagian kaki) di sana," kata Olot.

Ketiga pelaku kini masih ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

(sol/jbr)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNzM4NzkwNy8zLW1hbGluZy1tb3Rvci1kaS1rb3RhLWJvZ29yLWRpYmVrdWstYWRhLXJlc2lkaXZpcy1iZXJha3NpLWJlbGFzYW4ta2FsadIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "3 Maling Motor di Kota Bogor Dibekuk, Ada Residivis Beraksi Belasan Kali - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.