Search

Pencuri Motor Modus Urus Paspor di Pasuruan-2 Penadah Dibekuk Saat Ngopi - detikcom

Pasuruan -

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bermodus urus paspor milik temannya sendiri di Pasuruan, serta 2 orang penadah dibekuk di Sidoarjo. Ketiganya dibekuk saat sedang enak-enak ngopi.

Pra pelaku yakni GS (52) warga Perum Villa Jasmin Blok A-4 No 2, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan 2 pria lainnya diduga penadah yakni CB (50) warga Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo dan DY (44) warga Desa Sepanjang, Taman, Sidoarjo.

"Unit Reskrim Polsek Purwodadi mengamankan mereka di sebuah warung kopi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jumat 21 Juni)," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi, Sabtu (22/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi curammor itu diawali ketika Nuamirul Abidin (20), warga Jl KH Saman Hudi, Kelurahan Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo meminta bantuan GS mengurus paspor. GS menjanjikan paspor bisa rampung dalam sehari.

Singkat cerita, Sabtu 15 Juni sekitar pukul 09.30 WIB, korban dan GS (52) berboncengan naik motor milik korban ke kantor Imigrasi Malang. Tiba di wilayah Dusun Parelegi, Desa/Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, korban meminta berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk Salat Zuhur.

"Pelaku tidak ikut melaksanakan salat karena mengaku non muslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tasnya. Tapi saat korban akan masuk masjid, GS minta izin pinjam motor korban beli stopmap dan akan segera kembali," kata Bambang.

Namun, hingga korban selesai salat GS tidak kunjung kembali dan tidak bisa dihubungi. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Purwodadi.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GS (52) di sebuah warung kopi bersama 2 penadah yakni CB dan DY. GS mengaku menjual motor korban Rp4 juta dan handphone korban Rp 1,6 juta ke CB.

"Dari hasil interogasi, CB memberikan keterangan bahwa sepeda motor korban telah dijual secara terpisah di pasar loak, sedangkan handphone dijual ke temannya DY," jelas Bambang.

Ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan.


(dpe/dte)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMigQFodHRwczovL3d3dy5kZXRpay5jb20vamF0aW0vaHVrdW0tZGFuLWtyaW1pbmFsL2QtNzQwMzgyNS9wZW5jdXJpLW1vdG9yLW1vZHVzLXVydXMtcGFzcG9yLWRpLXBhc3VydWFuLTItcGVuYWRhaC1kaWJla3VrLXNhYXQtbmdvcGnSAYUBaHR0cHM6Ly93d3cuZGV0aWsuY29tL2phdGltL2h1a3VtLWRhbi1rcmltaW5hbC9kLTc0MDM4MjUvcGVuY3VyaS1tb3Rvci1tb2R1cy11cnVzLXBhc3Bvci1kaS1wYXN1cnVhbi0yLXBlbmFkYWgtZGliZWt1ay1zYWF0LW5nb3BpL2FtcA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencuri Motor Modus Urus Paspor di Pasuruan-2 Penadah Dibekuk Saat Ngopi - detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.