Search

Ambil Sepeda Motor Warga, Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap bakal calon anggota legislatif, Kabupaten Aceh Utara, MR (32) di rumahnya Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/8/2018).

Politisi Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga, Fi (31), warga Desa Beluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada 8 Agustus 2018.

Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyebutkan, kasus itu berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban merek Honda jenis Vario.

“Dia datang ke rumah korban. Awalnya korban minjam uang Rp 10.000, alasannya buat beli bensin. Lalu dia minta pinjam sepeda motor korban, dari situ sampai korban membuat laporan, pelaku tak mau mengembalikan sepeda motor itu,” sebut Kompol Ahzan.

Baca juga: Seorang Pria Menyamar Jadi Wanita Berhijab untuk Mencuri Motor

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sepeda motor milik korban.

Alasannya, suami korban memiliki utang pada pelaku.

“Soal alasan ada utang suami korban itu masih didalami penyidik. Sekarang dia kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” pungkas Kompol Ahzan.

Baca juga: Sepasang Kekasih Diringkus Polisi karena Sering Mencuri Motor di Ambon

Kompas TV Pemuda itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk diperiksa lebih lanjut.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/16320231/ambil-sepeda-motor-warga-bacaleg-golkar-ditangkap-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ambil Sepeda Motor Warga, Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.