SERAMBINEWS.COM - Hal pertama kali dilakukan pemilik saat motor barunya datang adalah mengganti knalpot.
Tentunya mengganti knalpot standar ke racing alias brong.
Apa yang sudah banyak dilakukan itu, sesungguhnya melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Batang, Jawa Tengah, AKP M. Adiel Ariesto menjelaskan bahwa itu dianggap melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan.
Lebih lanjut AKP M. Adiel Ariesto, knalpot brong baru boleh dipakai dalam kondisi tertentu.
Maksudnya dari kondisi tertentu itu adalah saat pada kegiatan balap resmi.
Baca: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu-sabu, Miras hingga Senjata Tajam
Baca: Anut Ajaran Sesat dan Kumpul Tiap Malam Jumat, Begini Nasib Anggota Kerajaan Ubur-Ubur
Itupun nggak boleh melanggar aturan pengangkutannya yang harus pakai kendaraan kabin ganda.
Satlantas Polres Batang, amankan ratusan motor yang pakai knalpot brong dalam sebulan belakangan ini.
Menurut AKP M. Adiel Ariesto, dengan menggunakan knalpot yang tidak standar akan menimbulkan polusi suara, dan yang paling dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial, yakni gesekan antar warga.
Ia mengatakan bahwa polisi akan menyerahkan kembali sepeda motor itu apabila pemiliknya mengembalikan fungsi dan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan.
Baca: Pemprov Sumut Hibahkan 2.000 Sapi dan 2.016 Kambing untuk Swasembada Daging
Baca: Negara yang Terancam Bangkrut di Tahun 2018, Salah Satunya dari Asia Tenggara
Selain itu, kata dia, pemilik sepeda motor juga harus bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah dan memasang kembali knalpot standar.
"Pemilik sepeda motor mau mengambil sepeda motornya, harus memasang kembali knalpot standar, membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya," tegas AKP M. Adiel Ariesto.
Lalu untuk mengantisipasi pemasangan knalpot rising atau modifikasi, polres akan melakukan sosialisasi pada pemilik toko onderdil atau modifikasi kendaraan tidak sembarangan menjual alat tersebut.
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Motor Boleh Pakai Knalpot Brong, Tapi Dalam Kondisi Seperti Ini
Baca Lagi aje http://aceh.tribunnews.com/2018/08/16/motor-boleh-pakai-knalpot-brong-tapi-dengan-syarat-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Motor Boleh Pakai Knalpot Brong, Tapi Dengan Syarat Ini"
Posting Komentar