"Tersangka (HN) ditangkap di hotel esek-esek, sedang kelelahan," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (1/8/2018).
Maradona mengungkapkan HN bersama dua anak buah telah puluhan kali beraksi di Karawang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok ini sudah menggasak motor di 23 tempat berbeda di Karawang. Petualangan HN tamat setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
"Pelaku menggunakan kunci ini untuk membuka kunci magnet di motor. Hampir semua motor bisa dibuka," kata Slamet.
Kini polisi memburu penadah yang menerima motor curian kelompok tersebut. "Kami juga terus melakukan pengembangan. Mereka biasa menjual motor kepada penadah di luar kota yang masih terus kita buru," ucap Slamet.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti sepeda motor, pelat nomor palsu, peralatan kunci T, dan kunci magnet. HN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(bbn/bbn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Petualangan Pentolan Pencuri Motor Tamat di Hotel Esek-esek"
Posting Komentar