Seperti diketahui sejumlah wilayah Jakarta seperti jalan Thamrin-Sudirman dan ruas Jalan Gatot Subroto telah menerapak ganjil genap.
Selain itu, selama perhelatan Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games.
Hasilnya, beberapa ruas jalan di Ibu Kota ikut terkena perluasan sistem ganjil genap, seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpang Slipi), Jalan MT Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Benyamin Sueb, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan R.A Kartini.
Waktu pemberlakukan sistem ganjil genap mulai 1 Agustus-2 September 2018 dengan waktu penerapan mulai dari 06.00-21.00 WIB.
Baca Lagi aje https://www.liputan6.com/otomotif/read/3606696/kapan-sistem-ganjil-genap-berlaku-untuk-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Kapan Sistem Ganjil Genap Berlaku untuk Motor?"
Posting Komentar