Search

Motor Listrik Tak Dapat Insentif Pajak, Jadi Anak Tiri?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah sibuk menyiapkan regulasi keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, dalam skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hanya ada insentif untuk roda empat, tanpa menyertakan roda dua.

Saat ditanyakan kepada Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya saat ini tengah mengarah untuk mempersiapkan keberadaan motor listrik di pasar Tanah Air.

"Kita sedang mengarah ke sana, bagaimana kita menangani sepeda motor listrik ini, memberikan insentif dan mendorongnya," jelas Putu saat ditemui di GIIAS 2018, di ICE BSD, Tangerang.

Lanjut Putu, untuk insentif sejatinya PPnBM untuk motor di Indonesia sudah 0 persen. Jadi, untuk mendukung keberadaan motor tanpa bensin ini bisa dilakukan dengan alternatif lain.

"Saat ini sedang benar-benar kita pikirkan, dan fokus ke arah sana. Mungkin ada insentif jika ada investasi, pengembang RnD atau SDM-nya. Banyak hal yang bisa kita lakukan dan gunakan (mendorong motor listrik)," terangnga.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://www.liputan6.com/otomotif/read/3615402/motor-listrik-tak-dapat-insentif-pajak-jadi-anak-tiri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Motor Listrik Tak Dapat Insentif Pajak, Jadi Anak Tiri?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.