Search

Ini Kisah Ibu Muda Mantan SPG yang Gelapkan Belasan Motor - Jawa Pos

BALI EXPRESS, SINGARAJA - Kadek Sri Laksmi Wardani, 30 kini harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sri terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan sebuah Yamaha Jupiter MX saat dirinya menjadi SPG di salah satu dealer motor Yamaha di Singaraja. Konon, aksi nekat ibu muda ini dilakukan lantaran faktor ekonomi.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan ibu tiga anak ini terjadi dalam kurun waktu Bulan Juni 2017 hingga Juli 2018. Tercatat ada 18 kasus. Rinciannya 11 kasus terjadi pada tahun 2017 dan 7 kasus pada tahun 2018.

Dari tangan wanita asal Jalan Wibisana, No B4 Kalibaru, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng ini polisi berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit Jupiter MX. Bahkan ada seorang pelanggan yang sudah melunasi kendaraan namun tidak mendapatkan sepeda motor. Tak hanya belasan motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan aksi ini dilakukan ketika pelaku masih bekerja di salah satu dealer Yamaha di kawasan Jalan gajah Mada Singaraja, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Kala itu Sri bertugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dealer.

Modusnya, setiap pelangggan yang membeli sepeda motor Yamaha jenis N-Max secara kontan di dealernya, justru tidak langsung dilunasi kepada dealer. Namun statusnya masih diinput sebagai kredit oleh pelaku. Bahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB) milik belasan korban ini pun juga diagunkan di salah satu finance rekanan dealernya sebagai jaminan.

Rupanya akal busuknya lama-kelamaan terbongkar juga. Itu terjadi lantaran beberapa korban didatangi oleh debt colector sebuah finance. Pasalnya, korban dinilai oelh finance menunggak cicilan kendaraannya. Padahal korban sudah melunasi kendaraannya di dealer. Tak pelak, modus pelaku itu pun terbongkar.

“Pelanggan beli motor, diterima uang cash oleh pelaku, namun pada kenyataannya tidak dibayarkan secara cash. Justru dijadikan kredit. Nah saat berkelanjutan pemilik motor yang sudah menggunakan motornya disita oleh finance. Karena pemilik dianggap menunggak cicilan. Padahal kan korban sudah melunasi,” kata Kasatreskrim AKP Mikael Hutabarat.

Atas kasus tersebut, sebanyak 18 korban penipuan ini pun langsung melaporkan pelaku Sri ke Mapolres Buleleng. Mereka melaporkan kasus ini dalam kurun waktu Bulan April hingga Juli 2018. Seluruh korban penipuan ini berasal dari Kabupaten Buleleng. “Jadi kalau dihitung total kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Seluruh korban dari Buleleng. Mereka melapor dari April hingga Juli 2018,” ujarnya.

AKP Mikael pun tak menampik jika penahanan terhadap pelaku ditangguhkan. Pasalnya saat awal laporan, pelaku tengah hamil tua anak ketiga. Namun setelah melahirkan, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Anaknya sudah lahir. Tetap hukumnya jalan, meskipun yang bersangkutan punya bayi,” tegasnya.

Selain memeriksa belasan saksi, polisi sebut AKP Mikael juga sudah memeriksa manajemen dealer. Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku memang bermain sendirian. “Manajemen tak tahu-menahu. Dia lakukan sendiri. Kuitansi yang diberikan ke korban juga versinya pelaku sendiri,” pungkasnya.

Kepada awak media, pelaku Sri tak menampik melakukan aksi penipuan kepada pelanggan. Hanya saja dirinya berdalih sengaja menawarkan kredit kepada pelanggan agar mendapatkan diskon dan asuransi. Selain itu, ia pun mendapatkan fee lantaran pelanggannya berstatus kreditur.

Rupanya sistem kredit yang ia terapkan kepada konsumennya ini justru membawanya harus berhadapan dengan ranah hukum. Ia pun mengaku salah mengambil langkah dari awal akibat mengalihkan dana konsumen dari cash menjadi kredit. Tak pelak, Sri pun harus gali lobang tutup lobang untuk mencicil kredit kendaraan konsumennya kepada finance dengan biaya yang lebih besar.

“Saya kerja di dealer sejak 2006 sampai kena masalah Maret 2018. Ya (melakukan penggelapan Red) karena faktor ekonomi. Gajinya ga cukup. Hanya digaji Rp 1,3 juta selama tahun 2006 sampai 2018. Karena kalau sistem kredit feenya lebih besar. Tapi akibatnya ya harus menutupi-menutupi. Makanya jadinya terus bertambah,” singkatnya.

Atas ulahnya melakukan penipuan dan atau penggelapan secara berturut-turut, oleh penyidik sri dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(bx/dik/yes/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://baliexpress.jawapos.com/read/2018/12/12/108078/ini-kisah-ibu-muda-mantan-spg-yang-gelapkan-belasan-motor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Kisah Ibu Muda Mantan SPG yang Gelapkan Belasan Motor - Jawa Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.