TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Reskrim Polsek Depok Barat menangkap seorang pria karena telah melarikan sepeda motor dan barang berharga milik teman kencannya.
Kejadian itu bermula saat korban yakni Laili Nurul yang merupakan warga Kebumen Jawa Tengah berkenalan dengan seorang pria berinisial AK (30) warga Semarang melalui aplikasi pertemanan.
Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Hariyanto menceritakan, keduanya berkenalan melalui media pertemanan Tinder akhir Septermber lalu.
Hubungan mereka semakin intens setelah bertukaran nomor telepon dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Baca: Kasus Penggunaan Mobil Dinas Saat Kampanye, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Akan Dimintai Keterangan
Merasa sudah dekat, keduanya lantas sepakat untuk bertemu dan menginap di salah satu hotel yang berada di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, 15 Oktober lalu.
Singkat cerita, saat dini hari, keduanya merasa lapar dan ke luar hotel untuk mencari makan.
Keduanya lantas pergi ke rumah makan di Kledokan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin berpelat nomor AA 6672 HM milik korban.
Sesampainya di rumah makan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang di ATM.
Saat itu korban tidak menaruh curiga dan menuruti permintaan pelaku. Namun setelah sekian lama ditunggu pelaku tak kunjung datang sedangkan ketika korban mencoba menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya sudah sudah tidak aktif.
Baca: 35 Hektar Lahan Kritis di Bantul Disiapkan Jadi Agrowisata
Tak hanya mengambil motor milik korban, pelaku yang membawa kunci kamar hotel sempat kembali ke hotel untuk mengambil barang berharga milik korban seperti ponsel, lapotp, dan jam tangan.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Depok Barat. Tak berselang lama, dari laporan itu petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Magelang di tempat ia indekos. Saat diamankan, barang-barang milik korban masih dikuasai pelaku, kecuali laptop yang sudah dijualnya.
"Korban ini tertipu bujuk rayu pelaku. Mereka baru kenal tiga minggu, perkenalannya melalui media sosial, kemudian janjia bertemu di hotel," terang Kapolsek.
Saat ini AK, meringkuk di sel tahanan Polsek Depok Barat. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(tribunjogja)
Baca Lagi aje http://jogja.tribunnews.com/2018/12/16/bawa-lari-motor-dan-barang-berharga-milik-teman-kencannya-pria-asal-semarang-diciduk-polisiBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawa Lari Motor dan Barang Berharga Milik Teman Kencannya, Pria Asal Semarang Diciduk Polisi - Tribun Jogja"
Posting Komentar