Search

Banyak yang Belum Tahu, SIM C Berlaku untuk Semua Jenis Motor Termasuk Moge - Detikcom

Jakarta -

Pasti banyak yang tidak tahu, kalau sebenarnya Surat Izin Mengemudi (SIM) C berlaku untuk semua jenis sepeda motor, bahkan untuk mesin di atas 750 cc.

Artinya SIM C berlaku sah untuk semua pengendara motor baik motor dengan kapasitas mesin kecil hingga motor besar (moge) di atas 750 cc. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri No.9 tahun 2012, tentang SIM perorangan Pasal 7 ayat D, sebagai berikut:

D. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);

Hal ini langsung diamini oleh Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin kepada detikOto. Meski demikian Hedwin menjelaskan hingga saat ini penerapan SIM C tidak ada patokan berapa kapasitas cc mesin.

"Iya betul seperti itu, sampai saat ini belum ada batasan cc untuk SIM C," kata Hedwin.

Meski demikian, wacana untuk menyajikan SIM berdasarkan kapasitas mesin masih terus bergulir. Seperti pemberitaan detikOto sebelumnya, untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat pengguna moge yang tidak terampil, beberapa tahun lalu sempat muncul wacana penggolongan SIM C berdasarkan kubikasi kendaraan.

Di hari pertama pembukaan, gerai Samsat dan SIM di Lippo Mall Puri langsung padat. Antrean bahkan mengular panjang.Di hari pertama pembukaan, gerai Samsat dan SIM di Lippo Mall Puri langsung padat. Antrean bahkan mengular panjang. Foto: Ari Saputra


Namun hingga tahun ini belum ada lagi kelanjutan dan realisasi dari wacana yang sempat terlontar tersebut. Korps Kepolisian Lalu Lintas mengatakan kendala mereka adalah mereka perlu mengakomodasi unit moge saat uji pemohon SIM.

"Aturannya sudah ada, tapi nanti. Kami menguji memerlukan alat, kalau kami mau menguji nggak ada alat uji mogenya gimana?" kata Kasubitwal PJR Korlantas Polri, Kombespol Bambang Sentot Widodo di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019) lalu.

Untuk saat ini ia mengaku untuk motor pengujian SIM C yang tersedia baru ada sampai kelas 250 CC. Ke depannya ia akan mengupayakan untuk menyediakan motor uji SIM lebih besar. "Pengadaannya sedang diupayakan, sekarang baru sampai 250cc," tambahnya.

Terkait kapan realisasinya dari aturan SIM C khusus moge itu Bambang tidak memberikan keterangan pasti. Ia hanya mengatakan bahwa nanti akan mengarah pada pengelompokkan SIM C khusus tersebut tergantung pada jenis motornya.

"Ya jelas, Arahnya ke sana nanti kami akan berupaya untuk memenuhi itu agar nanti bisa diimplementasikan sesuai ketentuan," tukas Bambang.

Simak Video "Polri Masih Tutup Pelayanan SIM-STNK Sampai 29 Juni"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/lua)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://oto.detik.com/berita/d-5079706/banyak-yang-belum-tahu-sim-c-berlaku-untuk-semua-jenis-motor-termasuk-moge

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banyak yang Belum Tahu, SIM C Berlaku untuk Semua Jenis Motor Termasuk Moge - Detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.