PT Astra Honda Motor (AHM) digugat produsen dan distributor sepeda asal Amerika Serikat (AS), Trek Bicycle Corporation di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut berkaitan dengan merek. Trek Bicycle mendaftarkan gugatan dengan klasifikasi perkara merek pada 7 Juli 2023. Sementara nomor perkara gugatannya adalah 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.
Pada perkara tersebut, Trek Bicycle selaku penggugat menunjuk Marodin Sijabat sebagai kuasa hukum. Namun, petitum dari gugatan itu belum dapat ditampilkan di laman SIPP. Bukan hanya itu, nama kuasa hukum PT AHM juga belum muncul.
PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan asal Amerika Serikat, Trek Bicycle. Foto: Ist. |
Tim detikOto telah menghubungi perwakilan PT AHM untuk dimintai keterangan mengenai gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, mereka masih belum meresponsnya.
Dikutip dari laman Bloomberg, Trek Bicycle Corporation merupakan perusahaan yang memproduksi sepeda dan produk aparel lainnya, seperti helm, sepatu, lampu dan pakaian. Trek Bicycle melayani konsumen di seluruh dunia.
Perusahaan tersebut berdiri pada 14 Januari 1976 dan berdomisili di West Madison Street Waterloo, Amerika Serikat. Kini, mereka telah memiliki ribuan karyawan.
Simak Video "Meski Trennya Kurang Bersinar, Honda 'Segarkan' Supra X 125"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/dry)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perkara Merek, Produsen Motor Honda di Indonesia Digugat Perusahaan AS - detikOto"
Posting Komentar