Search

Komplotan Maling Motor Bersenpi Didor

WARTA KOTA, SETIA BUDI -- Polsektro Setia Budi membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Jakarta Selatan.

Dua orang pelaku utama komplotan ini dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, komplotan asal Lampung ini tidak segan-segan melukai korban untuk memuluskan aksinya.

Berbekal senjata api jenis revolver dan senjata tajam, mereka meneror masyarakat saat memetik sepeda motor curian.

"Komplotan ini salah satu yang paling aktif beroperasi di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Mereka tidak ragu melukai korban dengan senjata api dan senjata tajam yang mereka bawa," kata Kombes Indra saat merilis penangkapan di Mapolsektro Setia Budi, Rabu (28/3).

Kapolsektro Setia Budi AKBP Irwa Zaini Adib menambahkan, penangkapan dua orang pemetik motor, SY (25) dan WK alias Wondo (23) ini berawal dari laporan kehilangan seorang warga Setia Budi pada akhir Februari lalu.

Polisi dalam penyelidikan di lokasi kejadian perkara mendapat petunjuk wajah para tersangka melalui kamera CCTV.

Pengejaran dilakukan dalam waktu tiga pekan karena gesitnya maling itu dalam mencari lokasi persembunyian.

"Kendala yang dihadapi pelaku ini berpindah-pindah lokasi persembunyian. Tapi akhirnya tim bisa melacak keberadaan mereka di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat," imbuh kapolsek.

Penangkapan dua pelaku dilakukan dengan dramatis di sebuah hotel di Mangga Besar.

Pelaku sempat hendak melawan dengan senjata api yang mereka miliki.

Namun, mereka akhirnya tersungkur lebih dulu berkat tindakan terukur polisi dengan menembak bagian kaki kedua pelaku ini.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku tersebut diketahui jaringan Lampung. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap enam penadah di berbagai lokasi.

Barang bukti sepeda motor curian yang diamankan pun cukup fantantis, mencapai 18 unit kendaraan berbagai merek.

Pelaku utama dijerat 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun dan UU Darutat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/28/komplotan-maling-motor-bersenpi-didor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komplotan Maling Motor Bersenpi Didor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.