Search

KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyita delapan mobil dan 8 motor mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Mobil mewah yang disita dari Abdul Latif yakni 2 Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadilac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW sport, dan 1 Lexus SUV. Sementara, motor yang disita yakni 4 Harley, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM.

KPK menyita mobil dan motor mewah tersebut karena diduga terkait tindak pidana suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017, yang melibatkan Abdul Latif.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
"Dibawa ke Jakarta 8 mobil dan 8 motor, disita dari tersangka Bupati HST karena diduga terkait dengan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan tertulis, Selasa (13/3/2018).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah

Febri mengatakan, mobil dan motor mewah itu dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut, Senin (12/3/2018) kemarin.

"Hari ini mungkin masih dalam perjalanan," ujar Febri.

KPK tengah berkoordinasi dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk menyimpan mobil dan motor mewah tersebut.

Selain menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Baca juga : Saat Jadi Pengusaha, Bupati Hulu Sungai Tengah Pernah Ditahan karena Korupsi

Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto.

Commitmentfee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap.

Baca juga : Delapan Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK

Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Ini merupakan operasi tangkap tangan perdana di tahun 2018


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/16413691/kpk-sita-8-mobil-dan-8-motor-mewah-bupati-hulu-sungai-tengah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.