VIVA – Calon gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil diduga telah menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan rangkaian kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Kabupaten Kuningan.
Ridwan diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik pencalonannya, setelah muncul foto Ridwan sedang dibonceng pakai sepeda motor yang menggunakan pelat merah.
Calon yang diusung Partai NasDem, PPP dan PKB ini, diboncengi seorang pria pakai motor matik warna putih berpelat nomor merah E 2254 Y, saat menyapa warga.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menilai, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.
Bahkan, kata Yusuf, apapun alasan yang dikemukakan si calon, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye melanggar Pasal 69 Undang-undang Pilkada 2018.
"Yang pasti mah enggak boleh menggunakan fasilitas negara. Kalau di Undang-undang, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk berkampanye," ujar Yusuf, Jumat 30 Maret 2018.
Yusuf memastikan, penggunaan fasilitas negara, baik kendaraan maupun aparturnya untuk berkampanye bisa diseret hingga ranah peradilan untuk hukuman pidananya. "Kalau pidana itu penjara sama pidana putusan Pengadilan. Nanti KPU yang menilai apa sanksinya," katanya.
Lanjut Yusuf, untuk membawa temuan tersebut, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kendaraan tersebut.
Beredar informasi di lapangan, motor matik yang digunakan Ridwan Kamil merupakan milik perangkat desa yang merupakan lokasi kampanye.
"Tentu karena larangan itu ada unsur pidananya, tentu akan diproses sentra Gakkumdu. Untuk aspek pidana itu, penilaiannya harus komfrehensif, lebih ketat pemenuhan unsur-unsur kampanyenya," katanya.
Sementara itu, dari pihak calon gubernur Ridwan Kamil, belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya foto tersebut.
Baca Lagi aje https://www.viva.co.id/berita/nasional/1021639-heboh-ridwan-kamil-boncengan-di-motor-pelat-merahBagikan Berita Ini
0 Response to "Heboh Ridwan Kamil Boncengan di Motor Pelat Merah"
Posting Komentar