BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - KPK menyita 8 mobil dan 8 motor mewah Bupati HST nonaktif Abdul Latif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan mobil dan 8 motor mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
Mobil mewah yang disita dari Abdul Latif yakni 2 Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadilac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW sport, dan 1 Lexus SUV.
Adapun motor yang disita yakni 4 Harley, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM. KPK menyita mobil dan motor mewah tersebut karena diduga terkait tindak pidana suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017, yang melibatkan Abdul Latif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan pemindahan barang sitaan tersebut atas pertimbangan perawatan.
"Setelah dianalisa, karena jenis kendaraan dan pertimbangan perawatan, maka 8 unit mobil dan 8 unit motor dibawa ke Jakarta. Nanti akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," ujar Febri dalam pesan tertulis, Kamis (15/3/2018).
Febri mengungkapkan pertimbangan perawatan ini juga ditujukan untuk mencegah nilai barang sitaan turun.
"Hal ini mencegah nilai barang turun. Untuk sejumlah mobil lain dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin," katanya.
Menurut dia, mobil dan motor mewah itu dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal laut, pada Senin (12/3/2018) kemarin. Febri memperkirakan kendaraan sitaan itu akan tiba pada awal pekan depan.
"Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan sampai di Jakarta awal minggu depan," ungkap Febri.
Selain menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima commitment fee dari Donny Winoto.
Commitment fee itu terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap.
Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kompas.com)
Baca Lagi aje http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/03/16/dari-lexus-hingga-ducati-8-mobil-dan-8-motor-mewah-bupati-hst-abdul-latif-dibawa-kpk-ke-jakartaBagikan Berita Ini
0 Response to "Dari Lexus Hingga Ducati, 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati HST ..."
Posting Komentar