Search

Jual Motor Bodong via Facebook, 2 Pria Ditangkap Polisi

Laporan Wartawan Wartakota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap dua pria berinisial HI dan AK yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook, Senin (26/3/2018).

"AK dan HI sudah dua tahun menjalani praktik jual beli motor tanpa disertai surat resmi melalui akun Facebook. Kebanyakan motor itu diduga dari hasil curian, dan hasil taruhan balapan motor secara liar. Motor-motor itu dijual dengan harga Rp 1,2 juta," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Supriadi, Selasa (27/3/2018).

Awal mula kasus ini terungkap, kata Supriadi, ketika Unit Reskrim Polsek Kembangan mendapat informasi adanya jual beli motor bodong secara daring.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku melalui transaksi cash order delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati.

"Penyelidikan ini yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ajun Komisaris Vernal Armando Sambo. Mengamankan dua pria yang dicuriga kerap lakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa disertai kelengkapan surat kendaraan. Petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang tidak ada kelengkapan suratnya. Kedua pelaku telah ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Kembangan," kata Supriadi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/03/27/jual-motor-bodong-via-facebook-2-pria-ditangkap-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Motor Bodong via Facebook, 2 Pria Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.