SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Candriyadi alias Can Boy (43), beralamat di Jalan Garuda Hitam RT02 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Ia ditangkap karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B -17/II/2018/ Sek Brt tanggal 26 Februari 2018. Korbannya adalah Imam Arifin (22), warga Jalan Majapahit RT01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Penangkapan bermula dari laporan korban, bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar pukul 05.30 wib, motor korban hilang. Saat itu, korban habis pulang begadang dan numpang tidur dirumah temannya di RT2 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha Mio Sporty BG 3108 HN, di teras rumah. sekitar pukul 07.00 wib korban dibangunkan oleh temannya dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diletakkan di teras sudah tidak ada lagi ditempatnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 14.00, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi sepeda motor jenis Mio Sporty diwilayah Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Selanjutnya Unit Reskrim menghubungi korban dan menanyakan ciri-ciri sepeda motor milknya. Korban menjelaskan, bahwa di jok motor miliknya ada lobang yang ada jahitannya.
"Selanjutnya kami menyamar dan pura-pura ingin membeli sepeda motor tersebut. Lalu kami menghubungi orang yang akan menjual sepeda motor tersebut dan berjanji untuk bertemu di lapangan bola kaki Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi, Jumat (9/3/2018).
Dilanjutkan, setelah disepakati tempat pertemuan dan waktunya, pihaknya mendatangi lokasi dan melihat ada dua orang laki-laki yang sudah menunggu.
Disaat transaksi itulah, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa sepeda motor yang akan dibeli tersebut.
"Setelah dikroscek indentitas motor tersebut, ternyata benar milik korban yang hilang pada saat di parkir depan teras rumah temannya di Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat," kata Iptu Sofian Hadi.
Dikatakan, pihaknya langsung menginterogasi dan diketahui bahwa orang yang akan menjual motor tersebut bernama Irawan Sudito.
Dari pengakuannya, sepeda motor tersebut dibelinya dari warga Lubuklinggau yang biasa dipanggil dengan nama Can Boy.
Dari keterangan tersebut, lanjut Iptu Sofian Hadi, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengejar dan menyelidiki keberadaan pelaku.
Dan pada Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap Can Boy di rumahnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, Can Boy mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dari pengakuannya, sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp1,2 juta," kata Iptu Sofian Hadi. (ahmad farozi)
Baca Lagi aje http://palembang.tribunnews.com/2018/03/10/nyamar-jadi-pembeli-kapolsek-ini-berhasil-jebak-pencuri-motor-curianBagikan Berita Ini
0 Response to "Nyamar jadi Pembeli, Kapolsek Ini Berhasil Jebak Pencuri Motor ..."
Posting Komentar