Search

Polisi Sebut Ganjil Genap Motor Belum Dibicarakan Lebih Jauh - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 mengundang banyak perhatian. Pasalnya, pada salah satu pasal disebutkan bahwa pergerakkan sepeda motor akan ikut dibatasi melalui skema ganjil genap.

Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB transisi. Sehingga, penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa diredam secara maksimal.

Kendati demikian, wacana tersebut belum dibincangkan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait, salah satunya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Terapkan Ganjil Genap untuk Motor

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai kendaraan roda dua terkena ganjil genap. Nanti kalau ada, kami juga akan sandingkan antara data ganjil genap, pelanggarannya, serta jumlah penderita (penyebaran positive rate Covid-19) di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (24/8/2020).

Melalui keterangan itu maka ditegaskan bahwa aturan ganjil genap bagi motor belum berlaku. Polda Metro Jaya masih mengacu pada aturan lama di mana pengenaan ganjil genap hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini masih belum berlaku," ujar Sambodo.

Baca juga: Bila Motor Kena Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Ojol?

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kami masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019," lanjutnya.

Pernyataan serupa dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu. Pemprov akan melakukan evaluasi lebih dahulu mengenai pemberlakuan dan efektifitas ganjil genap yang berlaku saat ini.

"Untuk sepeda motor belum ada ganjil genap. Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan masih untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," jelas dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/25/082200715/polisi-sebut-ganjil-genap-motor-belum-dibicarakan-lebih-jauh

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Sebut Ganjil Genap Motor Belum Dibicarakan Lebih Jauh - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.