Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satreskrim Polres Kulon Progo mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AP (40) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
AP menggelapkan sepeda motor matic jenis Honda PCX bernopol AB 5504 TX.
Kasus penggelapan sepeda motor ini bermula ketika korban bernama Nindar Sulistyo (38) warga Dusun Graulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates yang menjual sepeda motornya tersebut dengan memposting melalui jual beli online pada 9 Juni 2020 lalu.
Kemudian hal ini ditanggapi oleh AP dengan berpura-pura akan membelinya.
Keduanya melakukan pertemuan di rumah korban pada 11 Juni 2020.
• Warga Samigaluh Nekad Curi Motor Tetangga Demi Bisa Belikan Kaos Untuk Istrinya
Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan jasa ojek online.
Setelah mereka bertemu, pelaku berpura-pura mengecek dokumen berupa STNK dan BPKB motor.
Kemudian oleh pelaku, dokumen tersebut dimasukkan ke dalam jok motor.
Setelah dokumen berada di tangannya, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut dan kemudian dibawa lari.
Baca Lagi aje https://jogja.tribunnews.com/2020/08/24/polres-kulon-progo-ringkus-pelaku-penggelapan-sepeda-motor-melalui-jual-beli-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Kulon Progo Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Melalui Jual Beli Online - Tribun Jogja"
Posting Komentar