Reporter: Reza|
Editor: Admin|
Rabu 05-04-2023,02:07 WIB--
Jambret Hp dari Atas Motor
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – JPU David Erikson Manalu dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara pencurian dengan terdakwa Ari Istiardi als Ochem. Dalam dakwaan diungkapkan kasus terjadi pada 4 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP bertempat di jalan Stadion Depati Amir.
Terdakwa dinilai telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bermula pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di jalan
stadion Depati Amir sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merek Yamaha MX warna biru dengan Nopol BN 2131 PO. Kemudian terdakwa melihat saksi Anak Khusnul Khotimah berhenti di pinggir jalan sedang menelpon menggunakan 1 unit handphone merek Vivo Y22 warna Hijau Toska di atas sepeda motornya sambil membonceng saksi Fitria Monalisa.
Lalu Terdakwa membelokkan sepeda motornya mendekati saksi Khusnul Khotimah yang sedang menelpon itu. Kemudian terdakwa merampas menggunakan tangan kirinya dan pergi meninggalkan saksi korban itu. Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumahnya yang beralamat di jalan Abdullah H. Seman, Gabek Satu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUHP.(eza)
Sumber:
Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiQWh0dHBzOi8vYmFiZWxwb3MuZGlzd2F5LmlkL3JlYWQvNjQ2NTQwL2phbWJyZXQtaHAtZGFyaS1hdGFzLW1vdG9y0gFAaHR0cHM6Ly9iYWJlbHBvcy5kaXN3YXkuaWQvYW1wLzY0NjU0MC9qYW1icmV0LWhwLWRhcmktYXRhcy1tb3Rvcg?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jambret Hp dari Atas Motor - babelpos.disway.id - Babel Pos"
Posting Komentar