Ratusan sepeda motor hangus terbakar akibat kebakaran yang melanda warung rumah makan dan parkiran sepeda motor di Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemilik motor yang terbakar berharap ada ganti rugi, namun pengelola parkir wajib mengganti rugi?
Kebakaran rumah makan merembet hingga tempat parkir sepeda motor. Petugas pemadam kebakaran menyebutkan ada 105 motor terbakar dalam insiden ini. Lokasi kebakaran ini berada di rumah makan di depan Gandaria City. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara tempat parkir berada di belakang rumah makan.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan perlu ditelusuri dulu status parkir. Jika pengelola parkir yang memiliki izin maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari asuransi.
"Apabila lokasi parkir itu legal dengan dibuktikan adanya perizinan parkir yang dikeluarkan oleh stakeholders terkait maka di dalam pergub 120 tahun 2012 memang seluruh pengelola parkir itu dalam mengajukan izin wajib melampirkan bukti asuransi, jadi dalam kata arti lain memang diganti oleh asuransi," kata Rio saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/8/2023).
"Dan apabila terjadi pun itu harus melewati tahapan investigasi dari masing-masing pihak, baik dari pengelola parkir ataupun dari asuransinya," sambung dia lagi.
Dalam bab 2 pasal 4 Pergub No 120/2012 diatur bahwa tarif parkir sudah termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Bagaimana nasibnya bagi konsumen yang menempati parkir liar?
"Sekarang masuk kategori kedua. Apabila lahan parkir itu bukan lahan parkir resmi atau ilegal atau liar. Kalau memang terjadi seperti itu maka memang tidak ada penggantian. Atau yang bisa ambil kesimpulan adalah pemilik yang melakukan pengutipan parkir selama ini, karena itu liar maka itu statusnya menjadi pungli," jelas dia.
Salah satu korban pemilik sepeda motor, Daffa (23), dia mendapat info kebakaran tersebut dari grup WhatsApp tempat kerjanya.
"Sejauh ini belum ada kabar gimana-gimananya. Cuma harapannya bisa dapat kejelasan (terkait ganti rugi) aja gitu. Nanti kelanjutannya gimana, harus diurusnya apa, biar jelas gimana tindak lanjutnya," harapnya seperti dikutip detikNews.
Korban lainnya bernama Fadil (22) pun mengutarakan kesaksian tak berbeda dengan Daffa. Fadil menyatakan memang selalu menitipkan kendaraannya di lahan parkir tersebut.
"Saya markir dari awal masuk kerja, markir sudah di sini sudah sekitar sebulan," kata Fadil.
Simak Video "Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Motor Terbakar di Gandaria, Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi? - detikOto"
Posting Komentar