Search

Pengendara Motor Berknalpot Bising akan Didenda Ratusan Juta Rupiah, ini Penjelasannya | Republika Online - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG—Pemotor masih memasang knalpot brong (tidak standar) dan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga, siap- siap menerima sanksi denda –maksimal—hingga mencapai Rp 250 juta.

Pasalnya Polda Jawa Tengah tidak akan segan menerapkan sanksi tegas kepada mereka yang masih memasang knalpot ‘bising’ tersebut pada kendaraannya dan ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat 3 menggunakan kendaraan dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan.

“Atau bisa juga denda maksimal Rp 250 juta,” tegas Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8).

 

Sejauh ini Polda Jawa Tengah dan jajarannya masih melakukan sosialisasi intensif terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di jalan raya.

Pada saat yang sama --secara rutin-- jajaran Satlantas Polda Jawa Tengah juga terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di jalan raya.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jawa Tengah telah menindak sedikitnya  22.375 pengendara yang menggunakan knalpot brong. “Sebanyak  21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1.218 pelanggar mendapat sanksi teguran,” jelasnya.

Para pelanggar juga diminta untuk mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standar kendaraannya. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya,” katanya.

Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan para pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dalam beberapa peristiwa juga dapat mengundang keributan dengan warga yang merasa terganggu.

Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spesifikasi teknis (spektek) standar kendaraan yang dapat berdampak pada performa kendaraan secara umum.

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas, termasuk di dalamnya tidak memasang knalpot bising pada kendaraannya,” ungkap kabidhumas.

Masih terkait dengan penggunaan knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Semarang juga terus melaksanakan penertiban kepada para penggunanya.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, pada masa Operasi Patuh Candi 2023 bulan lalu, ratusan knalpot brong telah diamankan dari kendaraan para pengguna.

Ia mengamini, penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut cukup mengganggu kenyamanan dan telah menimbulkan keresahan. “Sehingga, jajaran kami tidak akan berhenti untuk menertibkan,” jelasnya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMigwFodHRwczovL25ld3MucmVwdWJsaWthLmNvLmlkL2Jlcml0YS9yeXRlNHI0NTEvcGVuZ2VuZGFyYS1tb3Rvci1iZXJrbmFscG90LWJpc2luZy1ha2FuLWRpZGVuZGEtcmF0dXNhbi1qdXRhLXJ1cGlhaC1pbmktcGVuamVsYXNhbm55YdIBAA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengendara Motor Berknalpot Bising akan Didenda Ratusan Juta Rupiah, ini Penjelasannya | Republika Online - Republika Online"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.