TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nekat menjadi pencuri motor.
Diketahui, identitasnya adalah YEP (43) telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.
Biarpun sudah seringkali mencuri, namun dia tak berani mencuri di tempat kerjanya sendiri.
Baca juga: Daftar Pencurian Motor di Awal 2023, Polresta Pati Ungkap 4 Kasus, 5 Pelaku Ditangkap
Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki mengungkapkan, tersangka telah mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda.
Selain mencuri motor pedagang kue pancong di Pasar Jongkok, Cilincing, YEP juga pernah menggasak sepeda motor di Kantor Kecamatan Cilincing.
"Dari salah satu TKP yang kami sudah kembangkan lebih lanjut, TKP pencurian sepeda motor terjadi di Kantor Kecamatan Cilincing, salah satu TKP," ungkap Haris dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Meski begitu, Haris memastikan, YEP tidak pernah mencuri sepeda motor di tempat kerjanya, yakni Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun, salah satu barang bukti sepeda motor curian YEP simpan di Kantor Kemenkumham.
"Dari kelima TKP, dari tempat tersangka bekerja tidak ada, tapi salah satu barang bukti hasil curian disimpan di situ," ucap Haris.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor oleh YEP terungkap karena aksinya mencuri motor pedagang kue pancong pada Jumat (21/7/2023) terekam kamera CCTV.
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa YEP tinggal di kawasan Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, dan berprofesi sebagai PNS Kemenkumham.
“Profesinya seorang ASN di salah satu instansi. Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda,” ungkap Haris.
Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap YEP pada Minggu (25/7/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik pedagang kue pancong.
Baca juga: Detik-detik Pencurian Motor Hingga Seret Korban Sejauh 200 Meter di Kudus
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan curian YEP di wilayah hukum Polsek Cilincing.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” ujar Haris.
YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Lagi aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiigFodHRwczovL2phdGVuZy50cmlidW5uZXdzLmNvbS8yMDIzLzA4LzAxL3Nvc29rLWFzbi1rZW1lbmt1bWhhbS15YW5nLW1lbmN1cmktbW90b3ItbWlsaWstcGVkYWdhbmcta3VlLXBhbmNvbmctdGVybnlhdGEtc3VkYWgtNS1rYWxpLWJlcmFrc2nSAY4BaHR0cHM6Ly9qYXRlbmcudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjMvMDgvMDEvc29zb2stYXNuLWtlbWVua3VtaGFtLXlhbmctbWVuY3VyaS1tb3Rvci1taWxpay1wZWRhZ2FuZy1rdWUtcGFuY29uZy10ZXJueWF0YS1zdWRhaC01LWthbGktYmVyYWtzaQ?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sosok ASN Kemenkumham Yang Mencuri Motor Milik Pedagang Kue Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi - Tribun Jateng"
Posting Komentar