Search

Secara Pribadi Anies Setuju ERP Diterapkan untuk Sepeda Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat, electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar seharusnya diterapkan juga untuk kendaraan roda dua. Namun, dia menyadari hal tersebut tak bisa dengan mudah direalisasikan karena terbentur regulasi pemerintah pusat.

Regulasi yang dimaksud Anies adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Pasal 3 PP tersebut menyebutkan, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

"Tapi kendalanya ada pada PP 97, dengan PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke dalam daerah restricted. Padahal harusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi kena. Tapi ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Baca juga: Ada Wacana ERP untuk Roda Dua, Apa Kata Warga?

Ia mengatakan, jika ERP diterapkan terhadap semua jenis kendaraan pribadi termasuk sepeda motor, maka pengaturan pergerakan kendaraan bermotor di Jakarta akan lebih mudah dikelola.

Anies melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak dapat seenaknya membuat produk baru yang mengatur hal itu, termasuk dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

"Nanti Perda-nya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kami pikirkan strateginya seperti apa," lanjut dia.

Kebijakan ERP rencananya akan dioperasikan mulai April 2019. ERP baru bisa berjalan jika mass rapid transit (MRT) beroperasi.

"Kalau kita bicara MRT jadi Maret 2019 ya roughly di satu bulan setelah ini dioperasikan, jalan berbayar elektronik (ERP) bisa dioperasikan juga, April," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pada 20 April lalu.

Menurut Sigit, jalan berbayar bisa dioperasikan jika sudah ada moda transportasi massal yang beroperasi di jalan tersebut. Dua moda untuk mengalihkan pengendara ke transportasi umum adalah MRT dan transjakarta.

Teknologi ERP mulai diuji teknis pada 14 November ini.

Baca juga: ERP Diwacanakan Juga Berlaku untuk Sepeda Motor


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/25/17445591/secara-pribadi-anies-setuju-erp-diterapkan-untuk-sepeda-motor

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Secara Pribadi Anies Setuju ERP Diterapkan untuk Sepeda Motor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.