Search

Tolak Penerapan ERP untuk Motor, Anies Singgung PP 97/2012

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan aturan yang melarang motor dikenai retribusi termasuk dalam penerapan electronic road pricing (ERP) bukan pendapat pribadi. Aturan tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat.

"Bukan pendapat pribadi. Saya cek dulu ya. Ada PP 97, di dalam situ yang tidak termasuk adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, ambulans. Ini bukan selera gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada peraturan pemerintah," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).

Aturan yang dimaksud Anies adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam Pasal 3 PP 97/2012, tertulis bahwa objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

Anies sendiri berpendapat secara pribadi setuju bila sepeda motor dikenai ERP. Tapi dia memastikan untuk mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," ucap Anies.

Terkait dengan aturan motor dikenai ERP yang sudah diusulkan dalam raperda, Anies mengaku akan mengkajinya kembali. Dia menilai perda tersebut akan digugat bila tidak sesuai dengan PP.

"Nanti perdanya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Yang penting, kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," ucap Anies.

Wacana motor dikenai tarif ERP ini awalnya diucapkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Dia mengatakan kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian dari evaluasi dalam dokumen penawaran.

"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).

Sigit mengatakan Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya motor akan dimasukkan dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.

Besaran tarif ERP untuk tiap jenis kendaraan saat ini masih dibahas. Pengaturan tarif, menurut Sigit, akan dibedakan sesuai dengan kontribusi jenis kendaraan pada kemacetan.

"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
(fdu/bag)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/4316136/tolak-penerapan-erp-untuk-motor-anies-singgung-pp-972012

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tolak Penerapan ERP untuk Motor, Anies Singgung PP 97/2012"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.