Pajak sepeda motor yang dimaksud PKS adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Kebijakan ini dinilai akan meringankan beban masyarakat. Bagaimana Otolovers menyikapinya, setuju atau tidak? Sampaikan aspirasimu di kolom komentar!
(ddn/ddn) Baca Lagi aje https://oto.detik.com/berita/d-4324687/pajak-motor-dihapus-dan-sim-seumur-hidup-setuju-tidakBagikan Berita Ini
0 Response to "Pajak Motor Dihapus dan SIM Seumur Hidup, Setuju Tidak? - Detikcom"
Posting Komentar