Search

Komplotan Curanmor Spesialis Motor Matic Dibekuk di Koja

Jakarta - Dua pelaku pencurian sepeda motor, RS dan APL, dibekuk polisi. Keduanya ketahuan mencuri 11 sepeda motor di wilayah Koja, Jakarta Utara.

"Kami berhasil tangkap kedua pelaku, pada Minggu (11/11) di daerah Koja, Jakarta Utara. Kami sita lima buah sepeda motor Mio dari mereka, namun ada enam motor lagi kami lakukan penyitaan sebelumnya diduga juga dari kelompok ini," ujar Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono, di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11/2018).


Budi mengatakan kedua pelaku ini spesialis hanya mencuri sepeda motor bermerek Yamaha Mio. Pelaku menggunakan kunci letter T beserta mata kuncinya untuk memasukkan ke kontak motor. Pelaku kerap mencuri usai waktu Subuh dan mengincar motor yang tidak ditutup kontaknya.

"Jadi mereka mencari kesempatan di waktu selesai subuh, mereka melihat ada motor yang lengang, terus melihat di kontaknya itu tidak ditutup jadi langsung mereka lakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T," ucapnya.

Komplotan Curanmor Spesialis Motor Matic Dibekuk di KojaFoto: Eva Safitri/detikcom
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan adanya 7 laporan warga yang merasa kehilangan motor dalam kurun waktu sejak bulan September 2018. Setelah dilakukan penangkapan, Budi mengatakan kalau kedua pelaku mengaku sering melakukan pencurian.

"Dua tersanka ini sudah kami deteksi atau kami lakukan, pendalaman bahwa si RF dan APL ini sudah sering melakukan kejahatan spesialis motor Mio. Pelaku mengaku bahwa komplotan ini berjumlah tiga orang, satu lagi EG belum dapat kami tangkap," ungkap Budi.

Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku ini menjual motor secara cepat dengan harga Rp1juta-Rp1,5 juta. Budi mengatakan mereka menjual langsung bertatap muka dengan pembeli.

"Bila berhasil motor itu langsung dijual langsung secara COD dengan orang yang membeli, langsung dibayar dijalan dengan harga sekitar Rp1juta-Rp1 5 juta," katanya.


Polisi kini masih memburu pelaku EG yang termasuk dalam komplotan curanmor ini. Sementara kedua pelaku ditahan di Mapolsek Koja dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara.

"Kita masih cari EG, terus kedua tersanga ini RF dan APL kita kenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan ancaman penjara miniml 5 tahun," ucap Budi.
(rna/rna)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/4301549/komplotan-curanmor-spesialis-motor-matic-dibekuk-di-koja

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komplotan Curanmor Spesialis Motor Matic Dibekuk di Koja"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.