Search

Hapus Pajak Motor dan SIM Seumur Hidup, Perlu Kajian Akademis ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjanjikan akan memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) tentang penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup bila menang dalam Pemilu 2019 mendatang.

Menanggapi hal itu, Polri menilai wacana yang direncanakan PKS itu memerlukan kajian akademis.

Selain itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perlu ada pembahasan dari stake holders terkait secara komprehensif untuk masalah itu.

"Masih perlu kajian akademis dan pembahasan dari stake holders terkait secara komprehensif," ujar Dedi, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (23/11/2018).

PKS sendiri menyebut tujuan penghapusan pajak kendaraan jenis sepeda motor dan SIM adalah mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan tarif dasar listrik dan harga pangan.

Alasan lain juga untuk membuat masyarakat memiliki waktu yang lebih produktif karena terhindar dari mengurus atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca: Safari Kebangsaan PDIP Jilid II Cek Infrastruktur Wilayah Selatan Jawa

Dedi pun mempertanyakan tujuan tersebut. Ia bertanya apakah partai itu memiliki hasil penelitian yang memperkuat persepsi itu.

Menurutnya, saat ini sistem pelayanan SIM online sudah dapat diakses dengan cepat, mudah dan transparan.

Sehingga, jenderal bintang satu itu menilai persepsi itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui riset atau penelitian terkait.

"Apakah mereka punya hasil riset yang memperkuat persepsi mereka seperti itu?" tanya dia.

"Saat ini pelayanan online system bisa dimana saja dengan cepat, mudah, transparan. Serta konsep pelayanan one stop service dengan mendekatkan pelayanan ke publik," tukas Dedi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf menyebut pajak sepeda motor yang ingin dihapus meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil.

Sementara pemberlakuan SIM yang akan diberlakukan seumur hidup ialah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/24/hapus-pajak-motor-dan-sim-seumur-hidup-perlu-kajian-akademis-dan-pembahasan-secara-komprehensif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hapus Pajak Motor dan SIM Seumur Hidup, Perlu Kajian Akademis ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.