Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional perlu dikaji ulang. Menurutnya, kemacetan bersumber dari sistem transportasi yang kurang efektif.
"Terkait dengan statement kawan kita, menurut saya harus dikaji ulang karena kesemrawutan itu timbul bukan karena mereka, tapi karena pengaturan sistemnya yang belum mengatur mereka mendapatkan tempat yang benar," kata Bamsoet saat ditemui di Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (29/2/2020).
Bamsoet menyebutkan pemilik kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya yang mampu membeli kendaraan roda empat. Sebab, pemilik motor juga membayar pajak, yang jadi sumbangsih pembangunan jalan nasional. Kesamaan hak ini diatur UUD 1945.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Tiara Aliya Azzahra/detikcom) |
"Jadi mengapa saya dalam posisi yang terus mendorong para pengendara roda dua yang saat ini hanya mampu membeli kendaraan roda dua, belum mampu membelikan kendaraan roda empat diberikan hak yang sama dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas negara dalam hal ini lintas nasional. Karena mereka juga memiliki kontribusi melalui pajaknya membangun jalan-jalan yang dilakukan oleh negara. Kenapa mereka tidak diberikan hak juga, untuk lewat jalan tol misalnya," ujar Bamsoet.
Menurutnya, tujuan mengurai kemacetan dengan membatasi sepeda motor untuk melintas di jalan nasional tidak tepat. Bamsoet lalu kembali mengungkap soal saran membuat lintasan sepeda motor di tengah-tengah ruas jalan tol.
"Kenapa mereka tidak diberi hak juga, untuk lewat jalan tol misalnya. Kita lihat di beberapa ruas juga tol lengang, mobil lewat situ, masuk mobil mewah. Sementara ojol berimpit-impitan di jalan umum karena mereka punya hak yang sama. Makanya kita minta pemerintah untuk mendorong para pengguna jalan tol yang masih memungkinkan membangun ruas khusus sepeda motor diberikan dibangun untuk mereka," ungkap Bamsoet.
Dia mengatakan saran sepeda motor masuk tol bukan hanya untuk motor gede. Dia mengusulkan motor gede hanya boleh masuk tol saat hari libur.
"Memang untuk bangun jalan tol di tengah kota nggak mungkin karena tempatnya sempit, tapi dari mulai Cawang ke Jagorawi kanan-kiri tol itu masih bisa dibikin jalur khusus untuk motor. Bukan untuk motor gede, untuk motor-motor karyawan ojol segala macam. Untuk motor gede mereka hanya boleh masuk jalan tol itu yang untuk motor libur saja, tapi hari kerja mereka tidak boleh," bebernya.
Sebelumnya, massa driver ojol menggelar demo di depan gedung DPR RI. Mereka minta Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa mundur. Salah satu orator mengatakan demonstrasi kali ini merupakan bentuk upaya penolakan serikat ojol atas tindakan Komisi V DPR RI soal rencana pembatasan kendaraan roda dua di jalan nasional.
Mengutip pemberitaan di situs dpr.go.id, Nurhayati Monoarfa mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan. Ini disebut sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya. Wacana ini termasuk pembatasan kepemilikan sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya soal pentingnya pemberlakuan aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Berkaca dari sejumlah jalan nasional negara di dunia seperti di China, Nurhayati Monoarfa mengatakan tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya, kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat tersebut dikemukakan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang," sebut Nurhayati.
detikcom sudah menghubungi Nurhayati perihal pernyataannya yang memicu kontroversi, tapi Nurhayati belum merespons.
(jbr/jbr) Baca Lagi aje https://news.detik.com/berita/d-4920100/bamsoet-tolak-pembatasan-jalur-kembali-usul-motor-boleh-masuk-tolBagikan Berita Ini
0 Response to "Bamsoet Tolak Pembatasan Jalur, Kembali Usul Motor Boleh Masuk Tol - detikNews"
Posting Komentar