SAWAN, BALI EXPRESS – Ulah Nyoman Putra Tanaya alias Pucil, 49 tak patut ditiru. Pria asal Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Pucil diringkus oleh jajaran Polsek Sawan, karena telah melakukan perampasan sepeda motor disertai kekerasan terhadap korbanGede Carik 72.
Aksi melanggar hukum ini bermula ketika korban Carik yang masih satu desa sama tersangka hendak menjual motor Beat DK 5343 UAF, pada Senin (10/2) sekitar pukul 09.30 wita. Pucil yang tertarik dengan sepeda motor itu lantas datang untuk menawar motor korban. Saat itu, korban rencananya menjual seharga Rp10 juta, namun Pucil menawar dengan harga Rp8 juta, sembari Pucil melihat BPKB dan STNK motor tersebut.
Rupanya tawar menawar tidak menemukan kesepakatan. Melihat ada kesempatan beraksi, muncul niat jahatnya. Pucil langsung merampas motor korban disertai aksi kekerasan. Korban Carik dicekik serta kepala korban dibenturkan ke tembok rumah, sehingga korban ada luka benjol pada kepalanya. Usai menganiaya Carik, Pucil membawa kabur motor milik korban.
Mendapat perlakukan kasar, Carik langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sawan untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Sawan langsung melakukan penyelidikan serta memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi. Alhasil Rabu (12/2), tersangka Pucil berhasil diamankan di wilayah Desa Galungan.
Dari tangan tersangka Pucil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta lebih yang merupakan uang sisa hasil penjualan motor tersebut. "Kami amankan pelaku, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Awalnya, pelaku tidak mengakui, tapi setelah kami introgasi akhirnya dia mengaku, motor itu dijual di pasar loak," ungkap Kapolsek Sawan, AKP. Gusti Kade Alit Murdiasa, Kamis (13/2) siang.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap barang bukti dan berhasil menemukan motor honda beat DK 5343 UAF lengkap dengan surat-suratnya berupa BPKP dan STNK motor. Dari hasil pengecekan, itu adalah motor yang sempat dijual oleh tersangka Pucil yang merupakan hasil perampasan.
"Motor kami amankan sebagai barang bukti, yang membeli motor itu dia tidak tahu, motor hasil rampasan. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan secara spontan saja, tiba-tiba kepikiran merampas motor korban disertai aksi kekerasan terhadap korban. Uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan hidup dari pengakuan pelaku," pungkas AKP. Gusti Alit.
Atas ulahnya, kini tersangka Pucil terancam disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(bx/dik/yes/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pura-pura Beli Sepeda Motor, Pucil Rampas dan Aniaya Korban - Jawa Pos"
Posting Komentar