Search

Enam Syarat Konversi Motor Tua Jadi Motor Listrik - Katadata.co.id

Pemerintah tengah mengkaji peraturan untuk melegalkan motor tua berbahan bakar minyak (BBM) yang dikonversi menjadi motor bertenaga listrik. Motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Implementasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan lewat regulasi itu, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik tetapi merasa keberatan jika harus membeli kendaraan baru.

Honda Beat dan Toyota Avanza yang merupakan kendaraan bermotor terlaris bisa diubah menjadi kendaraan listrik jika pemiliknya menginginkan. "Masyarakat tidak perlu investasi besar karena motor listrik lumayan (mahal), ada yang Rp 24 juta dan sebagainya," kata Budi seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Ide untuk mengubah kendaraan bermotor konvensional menjadi kendaraan listrik merupakan ide dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Pemerintah melihat potensi yang besar dari konversi kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik ini. Jumlah motor tua di Indonesia diperkirakan mencapai 40 juta unit. Seperti diketahui, pemerintah menargetkan jumlah kendaraan listrik bisa mencapai 2,5 juta unit pada 2025. 

(Baca: Grab Luncurkan Layanan Mobil Listrik, Ini Rute dan Tarifnya)

Kementerian Perindustrian juga memperkirakan konversi ini bisa menggerakkan industri modifikasi dan komponen lokal. "Pertama adalah pembuatan standardisasi konversi dan menyiapkan sertifikasi bagi modifikator yang mengerjakan peralihan energi itu. Selanjutnya, kami siap melegalkan motor tua berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Putu Juli Ardika, seperti dikutip Liputan6.com, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Keseluruhan rancangan ini selanjutnya akan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Republik Indonesia, dan asosiasi pelaku industri otomotif. Pemerintah pun akan melibatkan para peneliti dari berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Udayana. Menurut Putu, kajian ini diperkirakan selesai pada 2021.

(Baca: Bukan Mobil Listrik, Pemerintah Akan Fokus Riset Motor Listrik)

Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh kendaraan konvensional yang akan diubah menjadi kendaraan listrik?

1. Kendaraan bermotor yang digunakan adalah motor tua yang sudah tidak dilanjutkan produksinya atau sudah tidak dijamin garansinya oleh produsen

2. Tipe kendaraan bermotor yang bisa dikonversi akan ditentukan oleh pemerintah

3. Menggunakan bengkel modifikator yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan

4. Menggunakan komponen-komponen lokal, misalnya untuk baterai, konverter, dan power control unit

5. Pengguna atau pemilik kendaraan bisa menggunakan skema menyewa baterai di gerai-gerai tertentu yang ditetapkan pemerintah, seperti di minimarket atau stasiun pengisian listrik umum (SPLU)

6. Lulus uji sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pelaksana standardisasi konversi mobil listrik. Hal ini diperlukan untuk menjamin kelayakan dan keamanan motor listrik

Reporter: Destya Galuh Ramadhani (Magang)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://katadata.co.id/berita/2020/02/10/enam-syarat-konversi-motor-tua-jadi-motor-listrik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Enam Syarat Konversi Motor Tua Jadi Motor Listrik - Katadata.co.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.