Search

Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020). Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Baca juga: Selasa Siang, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Lalu Lintas yang Digugat Mahasiswa UKI

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi membandingkan dengan aktivitas  Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Tak Ada Alasan Pak Jokowi Tak Nyalakan Lampu

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Berikan contoh

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar, Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Seharusnya Pak Presiden Memberi Contoh

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Baca juga: Di Sidang UU Lalu Lintas, Hakim MK Pertanyakan Kepentingan Jokowi Naik Motor

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Saran hakim

Majelis Hakim MK meminta pemohon uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperbaiki berkas permohonan mereka.

Menurut majelis, ada sejumlah penjelasan yang masih kurang dan harus ditambahkan dalam berkas perkara ini.

Misalnya, terkait dengan definisi frasa "siang hari". Dalam permohonannya, pemohon merasa diperlakukan tak adil setelah dituding melanggar ketentuan wajib menyalakan lampu motor di siang hari saat berkendara.

Padahal, saat itu masih pukul 09.00 WIB dan pemohon menilai waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

"Karena Anda keberatan dengan kata siang hari itu. Mungkin agar lebih kuat Anda lihat juga ini ketika pasal ini dibahas apa yang dimaksud dengan siang hari. Supaya penjelasan lebih komprehensif," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor

Saldi juga meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu identitas pemohon yang dilampirkan dalam berkas permohonan.

Bukti kepemilikan SIM diperlukan karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.

"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotocopy SIM-nya," kata Saldi.

Saldi menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.

"Ya mungkin perlu dilampirkan fotokopinya bahwa Anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar dia.

Selain SIM, hakim juga meminta pemohon untuk melampirkan bukti kartu mahasiswa pada berkas permohonan.

Sebab, dalam perkara ini, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan sebagai mahasiswa.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/06243301/gugatan-atas-uu-lalu-lintas-dan-lampu-mati-di-motor-jokowi?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.