Search

Kata Honda dan Yamaha soal Motor Masuk Tol - Detikcom

Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melontarkan wacana supaya kendaraan roda dua boleh melintasi jalan tol. Bamsoet menyampaikan usulan tersebut di hadapan para bikers di acara Pesta Rakyat Bikers Jakarta, di Senayan, Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Lantas bagaimana dengan tanggapan pihak Agen Pemegang Merek (APM) motor di Indonesia terkait dengan wacana motor masuk tol tersebut?

Menurut General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbudin, sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor. Yang paling penting adalah faktor keselamatan.

"Usulan motor masuk jalan tol ini juga harus memperhatikan banyak faktor, terutama terkait dengan keselamatan pengguna jalan, baik pengguna sepeda motor maupun pengguna roda empat (atau lebih)," kata pria yang akrab disapa Muhib, kepada detikOto.

Ditambahkan Muhib, motor harus memiliki jalur terpisah dari kendaraan lainnya. Jalur tersebut juga harus nyaman digunakan untuk pemotor. "Jalur khusus yang disiapkan untuk motor harus bisa memberikan kenyamanan, karena tujuan jalan tol ini antara lain untuk bisa mempercepat perjalanan dengan lebih nyaman dibandingkan jalan biasa," pungkas Muhib.

Menimpali pendapat AHM, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang diwakili Manager Public Relation PT YIMM Antonius Widiantoro, juga memberi kesan mendukung usulan tersebut.

"Kalau pihak APM, lebih kepada regulasi. Jika memang kebijakan tersebut (jadi) dilaksanakan pasti sudah dengan berbagai pertimbangan yang matang," kata Anton, melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, saat ini di Indonesia hanya ada dua ruas tol yang boleh dilintasi sepeda motor. Keduanya yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Di sana, terdapat lajur khusus sepeda motor yang dibedakan dengan lajur mobil.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44/2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. (lua/ddn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://oto.detik.com/motor/d-4407102/kata-honda-dan-yamaha-soal-motor-masuk-tol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Honda dan Yamaha soal Motor Masuk Tol - Detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.