JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo, pekan lalu, memulai wacana sepeda motor boleh masuk jalan tol. Menurut Bambang, pengendara sepeda motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Wacana itu muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, beberapa waktu lalu. Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor tidak sedikit.
Baca juga: Menilik Usulan Ketua DPR Soal Sepeda Motor Bisa Masuk Tol
Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.
Menurut dia, hal itu akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.
"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.
Dinilai Berbahaya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady mengatakan, jika ditinjau dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Namun hal itu berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna atau pengendara sepeda motor.
"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Budi menjelaskan, boleh atau tidaknya sepeda motor masuk ke jalur tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.
"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Saya secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," ujar dia.
Menuru Budi, jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor harus memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Spesifikasi itu yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan.
Itu pun jaraknya tidak boleh terjalalu jauh atau dikhususkan di tol dalam perkotaan.
" Jalan tol khusus atau kemudian ada jalan lain yang permanen sifatnya. Kalau marka saja kami tidak yakin bisa," ucap dia.
"Tapi kalau jalan tol dengan kecepatan yang tinggi dengan jarak yang jauh saya yakin banyak resistensi," kata Budi.
"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan, 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," tambah dia.
Namun, Kemenhub akan mengkaji wacana sepeda motor bisa masuk jalan tol. Budi sudah diperintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membahas dan mengkaji wacana tersebut.
"Saya akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Budi.
Ditentang YLKI
Wacana itu juga ditentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tukus Abadi menyebutkan, wacana tersebut kontraproduktif terhadap aspek keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua.
"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apapun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor. Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek safety di jalan raya," kata Tulus, Kamis kemarin.
Baca juga: YLKI Sebut Wacana Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Membahayakan Pengendara
Tulus menyebutkan, berdasarkan data per tahun, kurang lebih 31.000 orang Indonesia tewas di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas dan 71 persen di antaranya adalah pengguna sepeda motor.
"Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir," kata dia.
YLKI mencurigai wacana tersebut merupakan lobi dari industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah.
"Apalagi wacana ini berkelindan dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor. Patut diduga dengan kuat, wacana tersebut juga atas hasil lobi perusahaan aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin regulasi dari pemerintah," ujar Tulus.
Baca Lagi aje https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/08420511/ke-mana-arah-wacana-sepeda-motor-boleh-masuk-jalan-tol
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ke Mana Arah Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol? - KOMPAS.com"
Posting Komentar