Pada dasarnya aturan motor boleh melintas di dalam jalan tol telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.
Lantas, bagaimana kelanjutan usulan tersebut? Dirangkum detikFinance, Kamis (31/1/2019) berikut ulasannya: (ang/ang)
Baca Lagi aje https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4407978/aturan-motor-boleh-masuk-tol-mulai-dikaji-kemenhubBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub - detikFinance"
Posting Komentar