Search

Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub - detikFinance

Jakarta - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kendaraan roda dua atau motor dapat juga melintasi jalan tol. Merespons itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan kajian.

Pada dasarnya aturan motor boleh melintas di dalam jalan tol telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.

Lantas, bagaimana kelanjutan usulan tersebut? Dirangkum detikFinance, Kamis (31/1/2019) berikut ulasannya: (ang/ang)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi aje https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4407978/aturan-motor-boleh-masuk-tol-mulai-dikaji-kemenhub

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub - detikFinance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.