Jakarta - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kendaraan roda dua atau motor dapat juga melintasi jalan tol. Merespons itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan kajian.
Pada dasarnya aturan motor boleh melintas di dalam jalan tol telah terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.
Lantas, bagaimana kelanjutan usulan tersebut? Dirangkum detikFinance, Kamis (31/1/2019) berikut ulasannya: (ang/ang)
Let's block ads! (Why?)
Baca Lagi aje https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4407978/aturan-motor-boleh-masuk-tol-mulai-dikaji-kemenhub
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Jelang Pemilu 2024, Ratusan Kepala Desa di Cianjur Dapat Motor Trail atau NMax dari Pemkab - Tribun Jabar[unable to retrieve full-text content]Jelang Pemilu 2024, Ratusan Kepala Desa di Cianjur Dapat Motor… Read More...
Ini Kecepatan Motor yang Dianjurkan Saat Kondisi Hujan Deras - Otomotif Kompas.comJAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengendarai motor di tengah hujan, ada beberapa poin penting terkait ke… Read More...
Bandingkan Motor Ducati dengan Honda, Marc Marquez Bilang Begini - Juara.netJUARA.NET - Pembalap anyar tim satelit Ducati, Marc Marquez angkat bicara terkait moor tunggangannya… Read More...
Motor Susah Distarter Padahal Aki Baru? Ini Penyebabnya - VIVA.co.id
Senin, 27 November 2023 - 16:36 WIB
Jakarta, 27 November 2023 – Sepeda motor yang susah dista… Read More...
Jalan Kaligawe Semarang Banjir, Banyak Motor Mogok! - 20Detik[unable to retrieve full-text content]Jalan Kaligawe Semarang Banjir, Banyak Motor Mogok! … Read More...
0 Response to "Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub - detikFinance"
Posting Komentar