JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady mengatakan, jika ditinjau dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Namun sangat berisiko tinggi pada keselamatan pengguna atau pengendara sepeda motor.
"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Budi menjelaskan, boleh atau tidaknya sepeda motor masuk ke jalur tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.
Baca juga: Kemenhub Kaji Usulan Sepeda Motor Masuk Tol
"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Saya secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," ujarnya.
Menuru dia, jalan tol yang bisa masuk dan dilalui sepeda motor harus memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan jalur untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan.
Itu pun jaraknya tidak boleh terjalalu jauh atau dikhususkan di tol dalam perkotaan.
"Jalan tol khusus atau kemdudian ada jalan lain yang permanen sifatnya. Kalau marka saja kita tidak yakin bisa," ucap dia.
Baca juga: Ketika Usulan Motor Boleh Masuk Tol Menuai Pro dan Kontra...
"Tapi kalau jalan tol dengan kecepatan yang tinggi dengan jarak yang jauh saya yakin banyak resistensi," sambungnya.
Selama ini, pertimbangan utama pemerintah melarangan sepeda motor masuk dan melintasi jalan tol lebih kepada pertimbangan keselamatan. Sebab, jalan tol dikhususkan untuk jalur cepat dan efisien.
"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan. 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," terangnya.
Sebelumnya, usulan sepeda motor agar bisa masuk tol disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinannya.
"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Baca Lagi aje https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/30/210200526/dari-sisi-regulasi-motor-bisa-masuk-jalan-tol-tetapi-
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dari Sisi Regulasi Motor Bisa Masuk Jalan Tol, tetapi... - KOMPAS.com"
Posting Komentar